Dua Koruptor Dana Bantuan Perikanan Divonis Empat Tahun Penjara | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Dua Koruptor Dana Bantuan Perikanan Divonis Empat Tahun Penjara

BERITA MALUKU. Suratno Ramly dan Benjamin Sutrahitu, dua terdakwa korupsi dana bantuan perikanan berupa pengadaan lima unit kapal penangkap ikan berukuran 15 GT dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun oleh majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.

"Kedua terdakwa juga divonis masing-masing membayar denda senilai Rp200 juta subsider empat bulan kurungan karena terbukti melanggar pasal 2 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tengtang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) KUH Pidana," kata ketua majelis hakim Tipikor, Alex Pasaribu di Ambon, Sabtu (14/5/2016).

Namun, Benjamin dan Suratno tidak divonis membayar kerugian keuangan negara karena telah mengembalikannya dalam persidangan lanjutan tertanggal 29 April 2016 dengan agenda mendengarkan pembacaan duplik JPU Roly Manampiring atas pembelaan tim penasihat hukum terdakwa, Kerugian perekoniman keuangan negara yang telah dikembalikan kedua terdakwa masing-masing Rp236 juta sehingga majelis hakim Tipikor diketuai Alex Passaribu dibantu Edi Sebjengkaria dan Heri Leliantono hanya menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan.

Suratno Ramly adalah direktur PT. Pribant Fiber Glass bersama Benjamin Sutrahitu yang mrupakan bos PT. Sarana Usaha Bahari dipercayakan memegang proyek pengadaan lima unit kapal penangkap ikan milik Dinas Kelautan dan Perikanan Maluku tahun anggaran 2013 senilai Rp3 miliar lebih.

Awalnya PT. Sarana Usaha Bahari mememangkan tender pengadaan lima unit kapal penangkap ikan 15 GT milik dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku tahun anggaran 2013 senilai Rp3 miliar.

Namun kapal-kapal ini juga bukan dikerjakan oleh kontraktor yang memenangkan proses lelang/tender proyek tetapi kembali disub-kontrakkan kepada Suratno Ramly dan Suratno kembali memberikannya kepada Franco Baimury, Yang memberatkan terdakwa dijatuhi hukuman penjara dan denda karena tidak membantu pemerintah dalam memberantas korupsi, kolousi, dan nepotisme serta menciptakan pemerintahan yang bersih, sedangkan yang meringankan adalah sikap terdakwa yang sopan, sudah berkeluarga dan punya tanggungan dua anak serta belum pernah dihukum.

Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntan tim JPU.Kejaksaan Tinggi Maluku yang menuntut keduanya dihukum enam tahun penjara dan denda 100 juta, subsider satu tahun kurungan serta membayar denda sebesar Rp100 juta subsider satu tahun kurungan dan membayar uang pengganti senilai Rp231 juta karena terbukti melanggar pasal 2 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.

Atas keputusan tersebut, baik JPU mapun penasihat hukum para terdakwa menyatakan pikir-pikir sehingga mereka mendapatkan kesempatan selama tujuh hari untuk menyampaikan jawabannya.
Hukrim 9022169664828217441
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks