Gubernur: Kepala SD Cabul Siswi Di Malteng Harus di Hukum Seberat Mungkin | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Gubernur: Kepala SD Cabul Siswi Di Malteng Harus di Hukum Seberat Mungkin

BERITA MALUKU. Saat ini, tingkat pemerkosaan terhadap anak di bawah umur semkain marak terjadi di Maluku. Salah satunya kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh RU, Kepala Sekolah Dasar (SD) di Desa Waiputih, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah terhadap siswinya sendiri, RT yang baru berusia 10 tahun. 

Menindaklanjuti hal tersebut Gubernur Maluku, Said Assagaff meminta agar RU, Kepsek do desa Waiputih tersebut di hukum seberat mungkin.

“Saya minta agar pelaku dihukum seberat mungkin atau seribu kali lipat,” kata Assagaff, Sabtu (14/5/2016)

Dirinya juga meminta kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan baik itu Maluku Tengah maupun Provinsi agar dalam pengangkatan Kepala SD diseleksi sebaik mungkin, baik itu dari sisi ilmu, maupun psikologi.

“Jangan kita mengejar Sumber Daya Manusia (SDM), tetapi kita lupa masalah sosial,” tuturnya. 

Orang nomor satu di Maluku ini juga meminta dukungan dari tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda dalam memberikan pemahaman kepada semua orang berkehidupan sosial yang harus saling mendukung satu sama lain, bukan melakukan pelecehan, dengan cara memerkosa. Dan kepada orang tua agar tetap mengawasi anaknya sebaik mungkin baik itu di rumah, sekolah dan pergaulan dalam kehidupan sehar-hari, sehingga hal ini bisa dicegah.

“Setiap kali melakukan kunjungan kerja ke daerah, saya minta orang tua memperhatinkan anaknya dengan baik, kalau ada perubahan dalam fisik anak cepat ke dokter. Jika hasil pemeriksaan terdapat tindakan kekerasan sosial, segera laporkan,” pintanya.

Untuk diketahui, asusila yang dilakukan Kepsek terhada siswinya sendiri di dalam kamar mandi sekolah, setelah seluruh siswa pulang ke rumahnya masing-masing. Saat itu RU meminta korban untuk membersihkan ruang kelas, namun tidak disangka pelaku langsung menarik korban secara paksa ke dalam kamar mandi dan memerkosanya.

Usai memerkosa siswanya sendiri, pelaku kemudian mengancam jika memberitahukan kejadian yang menimpanya kepada orang lain.

Kasus asusila ini terbongkar setelah ayah korban mencurigai tingkah laku putrinya, yang tidak mau lagi ke sekolah. saat itu ayah korban lalu menanyakan kepada korban alasannya tidak ingin lagi masuk sekolah, saat itu korban menceritakan kejadian yang menimpanya itu.

Atas perbuatannya itu, pelaku akan dijerat undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak di bawah umur dengan ancaman 15 tahun penjara.
Hukrim 421709679443644665
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks