DPRD Maluku Dukung Pemerintah Bekukan UU Hambat Investasi Daerah | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

DPRD Maluku Dukung Pemerintah Bekukan UU Hambat Investasi Daerah

BERITA MALUKU. Pemerintah sebaiknya membekukan setiap undang-undang (UU) yang dinilai saling bertabrakan hingga ikut menghambat kegiatan investasi di daerah.

"Kami mendukung langkah Mendagri membatalkan berbagai peraturan daerah (Perda) penghambat investasi, termasuk yang penerapannya saling bertabrakan dan tidak menguntungkan daerah," kata Ketua Komisi A DPRD Maluku, Melki Frans di Ambon, Kamis (12/5/2016).

Dia mencontohkan UU minerba atau UU tentang pembangunan di suatu kawasan yang berbenturan dengan UU tentang pengelolaan kehutanan terkait status kawasan hutan lindung yang menyebabkan perizinan terhambat.

Misalnya orang mau berinvestasi dan mendirikan sebuah pabrik di bidang industri pertambangan yang lokasinya ada di kawasan hutan.

"Mestinya sebelum izin eksplorasi dikeluarkan itu sudah harus bersamaan dengan izin masuk atau pinjam-pakai kawasan hutan," ujar Melki.

Sayangnya izin ekspolrasi dari Kementerian ESDM dikeluarkan dan mulai kerja untuk eksploitasi. Namun, terhambat dengan izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sehingga perlu dibuat kebijakan satu pintu.

Bila perlu tidak usah mengurus perizinan di tingkat kementerian tetapi langsung ke Presiden atau menteri koordinator(Menko) untuk mempercepat proses.

Daerah juga tidak perlu membuat hal-hal yang membatasi kewenangan negara lewat Perdanya, maka perlu ada evaluasi.

"Kita menunggu saja berapa banyak Perda di Provinsi Maluku dan 11 kabupaten/kota yang akan dievaluasi Kemendagri untuk dibekukan, maka siap dibatalkan," katanya.

Bila perlu tidak menunggu pembatalan oleh Mendagri tetapi DPRD bisa membentuk panitia kecil terdiri dari badan pembentukan Perda lalu mengundang Biro Hukum Pemprov Maluku mengevaluasi semua Perda, mana yang bisa dipertahankan, dibekukan, atau membutuhkan perubahan.

Karena Perda provinsi dibatalkan Mendagri dan kabupaten/kota merupakan kewenangan Gubernur.

Pembekuan Perda - Perda yang dinilai menghambat investasi atau bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi ini sudah dilakukan dari zaman pemerintahan yang lalu.
Dewan 8985484652594190019
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks