Tidak Penuhi Panggilan, Dua Tersangka Korupsi PT Bank Maluku-Malut Bakal Dijemput Paksa | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Tidak Penuhi Panggilan, Dua Tersangka Korupsi PT Bank Maluku-Malut Bakal Dijemput Paksa

BERITA MALUKU. IR alias Idris dan PDR alias Pedro, dua tersangka korupsi anggaran pembelian tanah dan gedung kantor PT. Bank Maluku-Maluku Utara bakal dijemput paksa bila tidak memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku.

"Seharusnya mereka sudah memenuhi panggilan kami sejak pagi hari, tetapi sampai menjelang sore belum ada pemberitahuan tentang alasan kenapa tidak hadir," kata Kasie Penyidikan Kejati Maluku, Ledrik Takandengan di Ambon, Rabu (20/4/2016).

Sama halnya dengan penasihat hukum kedua tersangka juga belum memberikan informasi terkait keberadaan kliennya atau alasan tidak memenuhi panggilan.

Menurut Ledrik, pemanggilan IR dan Pedro oleh tim penyidik adalah untuk diperiksa sebagai tersangka dalam skandal pembelian tanah dan gedung kantor cabang Surabaya senilai Rp54 miliar.

"Kita masih memberikan toleransi kepada tersangka untuk segera hadir di kejaksaan, dan kalau sampai berakhir jam kantor tetapi tidak datang maka keduanya akan dijemput paksa," tegas Ledrik.

IR adalah Direktur Utama PT. BM-Malut tetapi ditetapkan sebagai tersangka dalam jabatannya selaku mantan Direktur Umum BUMD tersebut, sedangkan PDR adalah mantan Kepala Divisi Renstra dan Korsek dalam kasus dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp7,6 miliar ini.

Penetapan tersangka ini berdasarkan surat Kajati Maluku nomor B417/s.1/SB.1/03/2016 tanggal 29 Maret 2016.

Meski pun sudah berstatus tersangka, tetapi keduanya tidak ditahan atau dititipkan ke rumah tahanan negara (Rutan) dan hanya dicekal untuk pergi ke luar daerah.
Kasusbankmaluku 6310979408884083666
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks