Terdakwa Korupsi Proyek Gedung Disdik MBD Masuk DPO | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Terdakwa Korupsi Proyek Gedung Disdik MBD Masuk DPO

BERITA MALUKU. Terdakwa korupsi anggaran pembangunan gedung Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Barat Daya, Holmes Matruty dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Saumlaki, setelah jaksa tidak berhasil melakukan upaya paksa untuk menahannya.

"Hari ini kami melakukan upaya paksa guna menahan Holmes tetapi setelah dilakukan penggeledahan, ternyata rumahnya sudah dalam keadaan kosong," kata Kasie Pidsus Kejari Saumlaki, Denny Syaputra di Ambon, Rabu (20/4/2016).

Tim jaksa dipimpin Kajari Saumlaki, Dr. Setyo Utomo, Kasie Pidsus dan beberapa jaksa dari bagian intelejen Kejati Maluku mendatangi rumah Holmes di kompleks perumahan Citra Land Lateri Indah pada Rabu, (20/4) sekitar pukul 09.00 WIT.

Namun tim jaksa menemukan pintu pagar dalam keadaan terkunci sehingga gemboknya dibuka secara paksa dan masuk untuk membuka pintu rumah.

Bahkan ada anggota tim yang sempat menaiki atap genting untuk memantau situasi dan mencari jalan tetapi usaha itu tidak membuahkan hasil, sebab Holmes ternyata tidak berada di dalam rumah.

"Selain menetapkan Holmes masuk DPO jaksa, yang bersangkutan juga dicekal ke luar daerah," kata Denny.

Sedangkan rekan Holmes bernama Elias Lamerbulu yang menjadi tersangka dalam kasus ini telah ditititpkan pada Rutan Waiheru Ambon untuk menunggu proses persidangan di pengadilan tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.

Sejak tanggal 11 April 2016 pihaknya sudah menetapkan status P21 perkara pembangunan gedung pendidikan dengan tersangka Elias Lamerbulu dan Drs. Holmes Matruti selaku kadis dalam kasus pembangunan gedung pertemuan milik Dikbud MTB tahun anggaran 2015.

Setelah itu, dari P21 dan ditetapkan ke tahap dua tetapi yang muncul memenuhi panggilan jaksa hanyalah Elias dan diproses terus ditahan selama satu minggu di Rutan Saumlaki sambil menunggu Holmes, tetapi yang bersangkutan mangkir dari panggilan jaksa dengan alasan sakit.

"Tidak masalah karena kita hormati dia, sehingga begitu sudah satu mingguk Elias kita bawa ke Rutan Waiheru Ambon untuk mengikuti sidang perdana tanggal 25 April 2016," jelas Deny.

Dia menambahkan, perkara ini P21 dengan mengesampingkan perhitungan BPK RI Perwakilan Maluku yang terlalu lama karena masih banyak data-data yang diminta lembaga auditor tersebut.

Tetapi saat ini sudah ada perhitungan kerugian keuangan negara dari jaksa dan nantinya diuji di pengadilan tipikor.

Dikatakan, proyek fisik yang rampung di lapangan hanya 70 persen dikerjakan secara swakelola tanpa melalui proses tender dengan melibatkan pihak ketiga.

"Harusnya tanggal 25 Desember 2015 sudah rampung dikerjakan tetapi sampai 25 Mei 2016 belum selesai dibangun, dan tidak ada adendum," ujar Deny.

Kalau anggaran proyek mencapai Rp800 juta lebih seharusnya dilelangkan, tetapi tanpa alasan yuridis Holmes menariknya untuk diswakelalola.
Hukrim 8751655214950124576
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks