Korupsi Anggaran Pengungsi, Mantan Kadinsos Maluku di Vonis Empat Tahun | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Korupsi Anggaran Pengungsi, Mantan Kadinsos Maluku di Vonis Empat Tahun

BERITA MALUKU. Mahkamah Agung menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap Christian Hehanussa, mantan Kepala Dinas Sosial Maluku dalam kasus korupsi anggaran pembangunan rumah pengungsi korban konflik.

"Salinan putusan kasasi MA ini sudah turun sejak 16 Juli 2015 dan diterima panitera Pengadilan Negeri Ambon," kata Humas PN setempat Heri Setyobudi di Ambon, Rabu (20/4/2016).

Majelis hakim MA juga memvonis terdakwa membayar denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan, tetapi dalam amar putusan tersebut tidak menghukum Christian membayar uang pengganti.

Kasus dugaan korupsi anggaran pembangunan rumah pengungsi korban konflik di Warasia, Kota Ambon, ini mulai muncul 2009 dan diproses di persidangan pada 2012.

Sumber uangnya berasal dari dana keserasian untuk pemulihan dan rekonstruksi Maluku pascakonflik kemanusiaan tahun 1999 lalu.

Saat itu jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Ambon menuntut terdakwa dihukum selama dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Namun putusan majelis hakim tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon tertanggal 6 Agustus 2012 menyatakan Christian tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dibebaskan dari segala dakwaan jaksa penuntut umum.

Atas putusan majelis hakim, JPU kemudian mengajukan memori kasasi ke Mahkamah Agung melalui panitera PN Ambon dalam tahun 2012 dan salinan putusan Mahkamah Agung sudah diterima pada 31 Desember 2015.

Walau pun salinan putusannya sudah diterima PN Ambon dan diberikan ke Kejari setempat, namun sampai saat ini belum didengar ada upaya eksekusi yang dilakukan jaksa terhadap terdakwa.
Hukrim 6881655755255332739
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks