Polsek Tansel MTB Amankan Puluhan Kubik Kayu Jati Ilegal | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Polsek Tansel MTB Amankan Puluhan Kubik Kayu Jati Ilegal

Ilustrasi
BERITA MALUKU. Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Tanimbar Selatan (Tansel), Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) dibawah pimpinan Kapolsek, Iptu Dang Jambormias kini sementara mengusut bisnis kayu jati illegal di wilayah tersebut.

Ini buntut dari ditemukannya puluhan kubik kayu jati illegal yang masih dalam bentuk gelondongan di lokasi pantai Ukurlaran, Desa Lauran, Kecamatan Tansel yang siap dikirim ke Surabaya, Provinsi Jawa Timur.

Kayu-kayu yang mau diangkut ini diketahui tidak mengantongi izin apapun dari pihak otoritas setempat sehingga polisi mengamankannya.

Pantauan Berita Maluku Online, Selasa (12/4/2016), pihak aparat penegak hukum telah mem-policeline kayu-kayu gelondongan yang sudah berada dalam tumpukan besar di wilayah tersebut untuk siap ditindaklanjuti secara hukum.

Sebagaimana diketahui, kasus kayu illegal ini tercium pihak kepolisian berawal ketika PT. Ayu, salah satu perusahaan mebel yang berkantor pusat di Pasuruan Jatim dilaporkan tidak membayar upah seorang pekerja (Jhon) yang nota bene merupakan salah satu ‘kaki tangan’ pihak perusahaan.

Jhon yang ditugaskan secara khusus untuk mengambil kayu–kayu berkelas dari hutan Yamdena MTB dan mengirimnya ke perusahaan tersebut, akhirnya melaporkan PT.Ayu ke pihak kepolisian lantaran perusahaan tak konsisten dengan sistim perjanjian kerjasama yang sudah dibangun kedua belah pihak selama ini untuk urusan bisnis kayu jati tersebut.

Jhon yang didampingi istrinya lalu mendatangi pihak Polsek Tansel untuk melaporkan perihal tersebut, namun pihak kepolisian tak begitu saja menerima laporan soal upah kerja yang tak terbayarkan, namun polisi terus mengembangkannya.

Dari pengakuan Jhon, akhirnya polisi mendatangi lokasi penampungan kayu jati illegal di Pantai Ukularan kemudian mengamankannya untuk proses hukum selanjutnya.

“Proses penebangan kayu–kayu itu diduga illegal, sehingga sementara kasus ini masih dalam proses pengembangan penyelidikan sehingga perlu ada kesabaran dari si pelapor,” ujar Jambormias. (SBe)
Daerah 2613504755275640710
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks