Pemerintah Amahusu Kecewa Terhadap Oknum Mengatasnamakan Warga Soal Tanah Negeri | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Pemerintah Amahusu Kecewa Terhadap Oknum Mengatasnamakan Warga Soal Tanah Negeri

Ilustrasi
BERITA MALUKU. Pemerintah Negeri Amahusu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon merasa kecewa atas tindakan oknum-oknum tertentu yang mengatasnamakan warga Negeri Urimesing, Johanis Tisera yang bertindak semena-mena dan melawan hukum dengan mengukur sejumlah bidang tanah di dalam petuanan Negeri Amahusu.

"Kami kecewa atas perbuatan melawan hukum, apalagi tindakan pengukuran tanah di atas lahan yang didiami warga Negeri Amahusu dengan meminta bayaran," kata Kepala Urusan Pemerintahan Negeri Amahusu, Johan Isack dalam rapat Saniri(pemangku adat) Negeri Amahusu, Selasa (26/4/2016).

Dia mengatakan, sebagai pemerintah Negeri Amahusu dan masyarakat adat berkeberatan dan beranggapan bahwa perbuatan oknum-oknum atas nama Johanis Tisera adalah ancaman bagi eksistensi negeri Amahusu, dan hal itu tidak bisa dibiarkan sehingga sudah semestinya aparat kepolisian harus menghentikannya, sebab akan merugikan masyarakat banyak yang tinggal di kawasan itu.

Dia mengakui ,kalau Johanis Tisera bertindak atas objek sengketa dalam perkara yang diputuskan lewat Pengadilan Tinggi(PT) Maluku tersebut adalah areal berdirinya rumah sakit umum daerah (RSUD) dr.M.Haulussy di kelurahan Kudamati Ambon, bukan seluruh petuanan Negeri Amahusu.

Sengketa atas sebidang tanah dalam perkara perdata objeknya harus jelas dan dicantumkan dalam gugatan, karena konsekuensi yuridis dari ketidakjelasan akan menyebabkan kaburnya gugatan.

Karena itu terhadap perkara yang dihadapi Johanis Tisera objeknya sudah jelas. Objek sengketa yakni lahan berdirinya RSUD dr.M.Haulussy yang akan dikenai ganti rugi. Itu saja, bukan mengambil seluruh petuanan Negeri Amahusu.

Karena itu, Johanis Tisera hanya dapat bertindak dalam kapasitas pemilik dibatasi kepada objek yang telah diputuskan menjadi miliknya.

Namun, fakta berbanding terbalik dengan putusan PT Maluku yang digunakan sebagai dasar kepemilikannya.

Menurut Johan, perbuatan melawan hukum oleh oknum-oknum suruhan Johanis Tisera ini sudah berlangsung sejak 2014 atau sejak dikeluarkannya putusan PT.Maluku.

Sengketa dalam perkara yang diputuskan lewat putusan pengadilan negeri Ambon Nomor 38/Pdt.G/2009/PN.AB tertanggal 22 November 2010 jo PT. Maluku Nomor 18/PDT/2011/PT.MAL tertanggal4 Oktober 2011 jo Putusan Mahkama Agung RI Nomor 1385 K/PDT/2012 tanggal 23 Juli 2013.

Jadi harus mengacu pada putusan PT. Maluku yang amarnya mengatakan, mengabulkan gugatan penggugat, dan juga menetapkan Johanis Tisera alias Buke adalah ahli waris dari Hein Johanis Tisera, di mana objek sengketa adalah milik Johanis Tisera.

Berdasarkan putusan itu Johanis Tisera bertindak, lanjutnya, hanya saja tidak memahami sehingga mengukur tanah yang diluar tanah sengketa.

"Tindakan ini diketahui masyarakat Amahusu setelah mereka akan melakukan pengukuran di kawasan Taman Makmur, mulai dari bekas lahan Aloha, Batu Capeu dan sekitarnya yang memang terletak di dalam petuanan Negeri Amahusu pada 22 April 2016," katanya.

Karena itu kami himbau kepada seluruh masyarakat mulai dari Negeri Amahusu sampai di kawasan Gunung nona agar jangan terpengaruh dengan tindakan Johanis Tisera dengan anak buahnya yang mengukur tanah langsung meminta bayaran dengan alasan tanah miliknya.

"Kalau ada yang kedapatan seperti itu segera melaporkan hal itu kepada pihak yang berwenang atau datang langsung ke Saniri Negeri Amahusu guna mendapatkan keterangan yang jelas," tegas Johan.
Aneka 2231522999527294108
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks