Lima Saksi Diperiksa Dalam Kasus Bank Maluku-Malut | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Lima Saksi Diperiksa Dalam Kasus Bank Maluku-Malut

BERITA MALUKU. Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku kembali memeriksa lima orang saksi dalam kasus dugaan penggelembungan anggaran pembelian lahan dan gedung kantor PT. Bank Maluku-Maluku Utara cabang Surabaya (Jatim) senllai Rp54 miliar pascapenetapan tiga orang sebagai tersangka.

"Semua saksi yang memenuhi panggilan penyidik hari ini sangat kooperatif dan mereka mulai diperiksa sejak pukul 10.00 WIT hingga 18.30 WIT," kata Kasie Penyidikan Kejaksaan Tinggi Maluku, Ledrik Takandengan di Ambon, Jumat (22/4/2016).

Menurut Ledrik, lima orang yang dimintai keterangan sebagai saksi adalah mantan komisaris PT. BM-Malut, Ir. M. Zainuddin Umasangadji, J. Batjeran, Komisaris PT. BM-Malut Drs Ishak Saimima, Karo Hukum dan Umum BUMD milik Pemprov Maluku, Tintje Tjoanda, serta Revi Pays dari bagian Koperasi Karyawan PT. BM-Malut.

Zainuddin Umasangadji usai menjalani pemeriksaan menjelaskan, dirinya diperiksa utuk kedua kalinya sebagai saksi dalam kasus dugaan penggelembungan anggaran pembelian lahan dan gedung kantor cabang di Surabaya.

"Ada tiga pernyataan substansial yang diajukan penyidik dan itu terkait peranan-peranan dewan komisaris dan bagaimana proses persetujuan dari pembelian lahan di Surabaya, dan saya pertama kali diperiksa ketika kasusnya masih dalam penyelidikan sedangkan panggilan kedua sudah dalam bentuk penyidikan," ujarnya, Komisaris PT. BM-Malut, Ishak Saimima menjelaskan, dirinya tidak terkait secara langsung dengan kasus ini dan hanya dimintai keterangan sama seperti saat penyelidikan akhir Februari 2016..

"Saya tidak terkait dengan persoalan ini dan jaksa hanya meminta keterangan yang sama saat pemeriksaan pertama ketika perkaranya masih dalam penyelidikan. Sebenarnya saya sudah selesai dimintai keterangan sejak awal tetapi menunggu Zainuddin hingga selesai diperiksa," ujarnya.

Sama halnya dengan Tintje Tjoanda yang memenuhi panggilan jaksa hanya dimintai keterangan seputar proses pembelian lahan dan gedung kantor cabang.

"Kami baru menjabat sebagai karo hukum dan umum di PT. BM-Malut jadi tidak mengetahui secara pasti proses pembelian tersebut," ujarnya singkat.

Saat ini penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut yakni Idrus Rolobessy selaku mantan Direktur Umum, mantan Kepala Devisi Renstra dan Korsek BUMD tersebut, Pedro Ridolf Tentua, serta Direktur PT. Harvest, Henthe Toisuta.
Kasusbankmaluku 2815764276432142301
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks