Polisi Malut Tetapkan Oknum PNS Tersangka Kasus Narkoba | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Polisi Malut Tetapkan Oknum PNS Tersangka Kasus Narkoba

BERITA MALUKU. Kepolisian Daerah Maluku Utara menetapkan oknum PNS di Dinas Koperasi dan UKM Pemprov Maluku Utara (Malut) berinisial MI alias Ichsan sebagai tersangka setelah tertangkap tangan memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,82 gram.

"Penangkapan dilakukan oleh anggota Opsnal Dot-Resnarkoba Polda Malut di Kelurahan Tarau," kata Kabid Humas Polda Malut, AKBP Hendry Badar di Ternate, Selasa (22/3/2016).

Dia mengatakan, penangkapan pria 32 tahun ini berawal dari anggota Opsnal Dit-Resnarkoba Polda Malut yang mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya ada seseorang bernama Ichsan yang dicurigai memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di Kelurahan Tarau Kecamatan Ternate Utara.

Mendapat informasi itu, anggota Opsnal melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan Ichsan tepat depan rumah mertuanya yang berada di Kelurahan Tarau.

Setelah diamankan, petugas langsung melakukan penggeledahan badan dan rumah yang ditempati Ichan yang terletak di Kelurahan Salahudin Ternate Tengah.

Hendry mengatakan, dari hasil penggeledahan di dalam lemari dan seperangkat alat paket yang disimpan di tas "body pack" warna hitam dalam mobil petugas berhasil menemukan barang bukti berupa, satu bungkus kecil narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,82 gram, satu buah alat penghisap yang terbuat dari botol kaca kecil bekas obat, satu buah skop yang terbuat dari antena radio, satu buah korek api gas yang sudah dimodifikasi, satu sedotan plastik, satu buah pembersih pipet kecil, dan satu buah HP merek Oppo warna putih.

"Setelah itu, Ichsan langsung digiring ke kantor untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku," kata Handry.

Dia mengakui, dengan tertangkapnya tersangka ini akan disangkakan memiliki, menyimpan, menguasai untuk menggunakan untuk diri sendiri sebagai mana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a dan atau pasal 54 undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka yang diketahui sebagai bendahara Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Malut ini kini mendekam di rutan Mapolda Malut guna menjalani proses hukum atas perbuatannya.

Malut 1382571663546773067
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks