LIN Masih Ditahan, Ditjen KKP Tak Mampu Berikan Alasan
http://www.beritamalukuonline.com/2016/03/lin-masih-ditahan-ditjen-kkp-tak-mampu.html
BERITA MALUKU. Empat
Direktorat Jendral (Ditjen) pada Kementrian Kelautan Perikanan (KKP)
RI yakni Ditjen Pengelolaan Ruang Laut, Ditjen Perikanan Tangkap,
Ditjen Perikanan Budidaya, Ditjen Penguatan Daya Saing Produk
Kelautan dan Perikanan, serta Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan
dan Perikaan dan seorang sekretaris pribadi yakni Vika yang diutus
Menteri KKP, Susi Pudjiastuti, sampai saat ini belum memberikan
alasan apapun terkait penahanan Lumbung Ikan Nasional (LIN).
“Bahkan
dalam pertemuan bersama Wakil Presiden di atas KRI Surabaya dari
Banda menuju Tual, Jumat (18/03/13) kemarin, ke empat Ditjen tersebut
tidak mampu memberikan alasan jelas mengapa sampai saat ini lembaran
Peraturan Presiden (Perpres) masih ditahan,” kata Akademis
Universitas Pattimura (Unpatti), Alex Retraubun, kepada media ini via
telepon, Senin (21/3/2016).
Menurutnya,
bisa dikatakan dalam pertemuan tersebut membuktikan bahwa LIN masih
mengambang, mengingat tidak ada jawaban tegas ke empat Ditjen
KKP.
Menurut
Retraubun, proses LIN yang diperjuangkan Maluku sudah sangat lama
dari tahun 2010 hingga 2016, artinya sudah enam tahun berproses.
Untuk
membuat sebuah kebijakan dalam enam tahun, itu sudah sangat luar
biasa lambatnya. Sebab itu, dalam pertemuan rapat kemarin itu, Wapres
JK inggin mengidentifikasi mengapa LIN ini sangat lambat.
Mantan
Wakil Menteri Perindustrian Perdagangan RI ini mengakui, secara
substansial telah selesai dibahas dan telah di paraf oleh beberapa
Menteri terkait diantaranya Menteri Hukum dan HAM, Menko Kemaritiman,
Menko Perokonomian, Menteri Keuangan, Menteri Seretaris Kabinet.
“Yang
sekarang jadi masalah adalah Perpres itu masih tertinggal di meja
Menteri Susi. Kita tidak tahu apa yang menyebabkan sehingga Perpres
ini masih ditahan Menteri Susi dan sayangnya kita tidak bisa
konfirmasi, karena menteri tidak hadir," katanya sesal.