Penyelundup Satwa di Morotai DitangkapTim Gabungan | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Penyelundup Satwa di Morotai DitangkapTim Gabungan


BERITA MALUKU. Tim gabungan dari Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai bersama anggota Polsek dan Kejari Morotai di Maluku Utara menangkap seorang pelaku penyelundup satwa di Morotai bernama Ani Serapung.

"Pelaku penyelundupan satwa yang dilindungi jenis burung kakaktua sebanyak ratusan ekor yang digerebek tim Polsek Morotai Selatan dan Kejaksaan Negeri di tempat penampungan Desa Darame Kecamatan Morotai Selatan ini sudah dipanggil pihak kepolisian dan statusnya masih wajib lapor," kata Kepala Dinas Pertanian, Peternakan dan Kehutanan (DPPK) Kabupaten Pulau Morotai Muslim Jumati ketika dihubungi dari Ternate, Kamis (17/3/2016).

Dia mengatakan, burung itu diambil dari seputaran Morotai dan Loloda, dan dari hasil koordinasi dengan pihak kepolisian ratusan burung kakaktua itu akan dikirim kepada pembeli yang berada di Ternate.

Pelaku penyelundupan burung itu sudah dipanggil pihak kepolisian untuk dimintai keterangan dan harus wajib lapor.

"Kalau diambil dari Loloda seharusnya bisa langsung dikirim ke Ternate, tapi kenapa harus ditampung di Morotai, ada apa," katanya lagi.

Dia mengakui, burung-burung itu tidak dikirim ke Ternate, karena untuk penjagaan dari lintas darat dan laut sangat ketat, sehingga burung-burung itu akan dikirim ke Filipina, mengingat Morotai termasuk rawan zona penyelundupan burung ke Filipina.

"Kami menduga burung-burung kakaktua yang ditampung itu akan dikirim ke Filipina, karena memang Morotai rawan penyelundupan burung ke Filipina," katanya pula.

Sesuai rencana, kata Muslim, burung-burung kakaktua hasil sitaan yang sebelumnya diamankan di Polsek Morotai Selatan akan dikirim ke Tobelo untuk dilepas ke alam bebas.

Sedangkan burung-burung yang dianggap belum bisa terbang akan dimasukkan ke penangkaran taman nasional di Sofifi untuk dirawat dulu.

Pelaku saat ini harus menjalani wajib lapor di Polsek Morotai Selatan, dan yang bersangkutan diancam sesuai undang-undang dengan hukuman sedikitnya 5 tahun penjara.

Malut 1705025634619085027
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks