Pemeriksaan Saksi Pembunuhan Supir Angkot Kembali Digelar | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Pemeriksaan Saksi Pembunuhan Supir Angkot Kembali Digelar

BERITA MALUKU. Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon kembali menggelar sidang lanjutan kasus penganiayaan yang dilakukan terdakwa Yunex Frans (31) hingga menewaskan Terry Sopahelawakan (36) dengan agenda pemeriksaan saksi.

Ketua majelis hakim PN setempat, Suko Harsono, di Ambon, Rabu (3/2/2016), membuka sidang dengan agenda mendengarkan keterangan istri korban, Evi Megy Sopaheluwakan dan Maya Natalia Talakua/Frans yang merupakan isteri terdakwa.

Saksi Evi Megy dalam keterangan di persidangan mengakui kalau suaminya almarhum Terry Sopaheluwakan jarang pulang ke rumah selama lima hingga enam bulan terakhir.

"Saya juga mendapati korban yang berprofesi sebagai supir Angkot berselingkuh dengan isteri terdakwa dan memukuli mereka di dalam mobil," katanya.

Keterangan Maya Natalia yang merupakan isteri terdakwa dalam persidangan juga membenarkan dirinya melakukan hubungan gelap dengan korban.

Meski pun berbelit-belit dalam ruang sidang, namun saksi Maya akhirnya mengakui kalau dirinya mengetahui aksi penusukan hingga menewaskan Tery Sopaheluwakan itu akibat dugaan perselingkuhan korban dengan dirinya.

Hubungan gelap yang dijalin tersebut sudah berlangsung antara tiga hingga lima bulan sehingga membuat terdakwa emosi dan merencanakan tindakan pembalasan terhadap korban.

Rencana itu akhirnya dilakukan pada Selasa, (4/8) 2015, di mana terdakwa menghabisi nyawa korban dengan tujuh tusukan di tubuh korban.

Aksi penganiayaan ini terjadi di jalan Said Perintah, tepatnya di depan salah satu hotel yang berhadapan dengan Kantor BNI 46 Cabang Ambon.

Akibat perbuatan tersebut, tim jaksa penuntut umum Kejati Maluku, Michael Gaspersz, Sity Rumalean, dan Ester Wattimury menjerat terdakwa dengan pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana.

Terdakwa juga dikenakan pasal 338 KUH Pidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan nyawa korban melayang.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan masih dengan agenda pemeriksaan saksi.
Hukrim 8348697548385162751
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks