Ketua DPRD: Perda Harus Disesuaikan Dengan Kebutuhan Masyarakat | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Ketua DPRD: Perda Harus Disesuaikan Dengan Kebutuhan Masyarakat

BERITA MALUKU. DPRD Maluku memandang penetapan sebuah rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi peraturan daerah(Perda) seharusnya disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan daerah.

"Pendekatan produk Perda ini bukan pada kuantitasnya saja, tetapi harus dibentuk atas dasar kebutuhan masyarakat. Kami juga tidak akan mendorong banyak Perda yang justeru tidak substansial," kata Ketua DPRD Maluku, Edwin Adrian Huwae di Ambon, Selasa (19/1/2016).

Penjelasan tersebut disampaikan Edwin usai memimpin rapat paripurna DPRD untuk menetapkan agenda masa sidang kedua tahun 2016.

DPRD Maluku pada 2015 hanya menetapkan satu Perda tentang pengendalian minuman beralkahol.

"Perda itu sudah ditetapkan pada 2015 dan masuk sidang kedua 2016 akan ditetapkan dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) sebanyak 12 Perda yang sudah selesai proses pembahasannya," ujar Edwin.

Setiap Perda yang dilahirkan pemerintah bersama DPRD itu betul-betul atas dasar kebutuhan masyarakat, baik mengatur tentang investasi, pemberdayaan, lingkungan dan sebagainya.

Menurut dia, sebenarnya sudah banyak Perda juga yang telah disahkan DPRD bersama pemerintah daerah dan kedepannya akan selektif dalam membahas Ranperda baru.

Karena kalau banyak Perda dihasilkan. Namun, materinya justeru menghambat investasi atau merusak lingkungan, tentunya DPRD tidak akan membahasanya.

"Jadi Perda harus dilihat dalam prespektif kebutuhan daerah dan secara substantif betul-betul memang dibutuhkan, sehingga bukan soal pendekatan kuantitasnya. Namun, kebutuhan Perdanya berapa banyak," kata Edwin.

Sedangkan, Wakil Ketua DPRD Maluku, Richard Rahakbauw mengatakan, sejumlah Ranperda yang sudah diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku, namun belum ditetapkan dalam paripurna akan diselesaikan.

Proses pembuatan Perda ini dilakukan ketika Richard masih menjadi Ketua Komisi A DPRD Maluku.

"Makanya kami mengagendakan paling lambat pada pekan depan seluruh Raperda yang telah rampung pembahasannya seperti raperda bagi penyandang cacat (disabilitas) dan perlindungan terumbu karang segera ditetapkan dalam rapat paripurna," katanya.
Dewan 692513560981068089
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks