Gara-Gara Palsukan SK PNS, Dua Pegawai Pemprov Ini Diamankan Polisi | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Gara-Gara Palsukan SK PNS, Dua Pegawai Pemprov Ini Diamankan Polisi

BERITA MALUKU. Lea Maria Lekipiouw alias Itje, Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku dan Neltjie Tempessy alias Poppy, PNS pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Haulussy Ambon adalah pelaku pencetak Surat Keputusan (SK) Pegawai Negeri Sipil (PNS) palsu dilingkup pemerintah provinsi (pemrov) Maluku.

Kedua orang ini akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian di Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease untuk penyelidikan lebih lanjut.

Berdasarkan pengakuan kedua pelaku pencetak SK palsu tersebut, bahwa dalam merekrut calon korban, kedua pelaku bekerja sama dengan Supaih Assagaf.

Naasnya, baik Lekipiouw maupun Tempessy mengaku kalau keduanya sama sekali tidak mengenal Supiah Assagaf. Mengingat kedua pelaku hanya berhubungan dengan Assagaf lewat telepon.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku, Maritje Lopulalan kepada wartawan Selasa (19/1/2016) di Ambon, mengatakan terbongkarnya kasus ini dari salah satu korban Merdy Dertik Sitania, yang menyerahkan surat pengantar ke Kepala Dinas Perhubungan Maluku untuk bekerja di instansi tersebut. 

Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Beny Gasper bersama Kepala Bagian umum dan kepegawaian Berthy Patitikalawan melakukan pengusutan terhadap surat tersebut, dengan berkoordinasi bersama Badan Kepagawaian Daerah (BKD) Maluku.

“Dari hasil koordinasi, dan melakukan pemanggilan terhadap korban Merdy Dertik Sitania, barulah diketahui pelaku sebenarnya,” ujarnya.

Jelasnya, kedua pelaku membuat dokumen SK palsu dengan melakukan scan terhadap tanda tangan mantan Seketaris Daerah Maluku, Ros Far far yang kemudian digandakan.

Lopulalan menjelaskan, sanksi yang diberikan berupakan sanksi berat atau pemecatan sebagai PNS sesuai Peraturan Pemerintah 53 tahun 2010. Mengingat tindakan yang dilakukan oleh kedua dua pelaku bukan sekali, tetapi sudah berulang kali.

Ditambahkan, sampai saat ini sudah ada 14 korban penipuan yang dilakukan oleh Lekipiouw dan Tempesy yang telah melaporkan hal tersebut ke BKD Maluku, sedangkan kisaran uang yang berhasil diraup kedua pelaku lebih dari Rp.200 juta.
Hukrim 1310001158732335386
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks