Tuanai, Pelaku Pengguna Bom Ikan Dijerat UU Darurat | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Tuanai, Pelaku Pengguna Bom Ikan Dijerat UU Darurat

BERITA MALUKU. Oknum pelaku yang menangkap ikan dengan bahan peledak atau bom, Ahmad Tuanai, dijerat dengan pasal 2 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang membuat, menyimpan, atau membawa bahan peledak tanpa izin.

"Terdakwa menggunakan bahan peledak untuk mengebom ikan di perairan Pulau Haruku pada 15 Oktober 2015 dan ada lima botol minuman cocacola serta teh botol yang dijadikan bom ikan yang disita sebagai barang bukti," kata jaksa penuntut umum(JPU), Elsa Ubleuw di Ambon, Selasa (19/1/2016).

Penjelasan JPU disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Herry Setiobudy didampingi Jimmy Wally dan Jimy Panggalila selaku hakim anggota.

Terdakwa bersama tiga rekannya ditahan aparat TNI Bawah Kendali Operasi (BKO) dari Yonif 731/ Kabaresi yang mendengar adanya bunyi ledakan di tengah laut.

Menurut keterangan saksi, Made alias Jali di ruang sidang, dia tidak melihat secara langsung kalau terdakwa menggunakan bahan peledak untuk menangkap ikan.

Namun, ada ikan yang terapung di permukaan air yang sedang diangkat terdakwa bersama tiga rekannya ke dalam perahu, dan saksi juga tidak tahu terdakwa bisa merakit bom dengan wadah botol kaca untuk menangkap ikan.

Saksi lainnya, Liken Tuanani yang dihadirkan JPU awalnya juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan karena menolak mengakui terdakwa membawa bahan peledak yang dikemas dalam botol untuk menangkap ikan.

"Saksi baru berusia 16 tahun sehingga tidak disumpah, namun diharapkan bisa memberikan keterangan yang jujur dan tidak boleh berbohong," kata majelis hakim.

Apalagi penggunaan bahan peledak, potasium, atau pun pukat traul untuk menangkap ikan dilarang karena merusak terumbu karang dan habitat ikan.

Saksi Liken mengakui kalau di dalam perahunya ada bahan peledak sebanyak enam botol, dan sudah digunakan dua botol untuk menangkap ikan.

Majelis hakim juga mengingatkan JPU untuk membawa bukti pemeriksaan laboratorium yang menjelaskan bahwa ikan yang ditangkap terdakwa itu mati akibat bahan peledak.

Persidangan kembali dilanjutkan pada 26 Januari 2016 masih dengan agenda pemeriksaan saksi.
Hukrim 8576980781198798010
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks