Anak Bupati SBB Didakwa Menyerang Kehormatan Orang Lain | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Anak Bupati SBB Didakwa Menyerang Kehormatan Orang Lain

BERITA MALUKU. Ayu Dita Putileihalat (20), anak Bupati Seram Bagian Barat didakwa melanggar pasal 310 ayat (1) KUH Pidana tentang menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dan mulai menjalani persidangan di PN Ambon.

Ketua majelis hakim PN setempat, Christina Tetelepta membuka sidang perdana di Ambon, Rabu (13/1/2016), dengan agenda mendengarkan pembacaan materi dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Elsye Leunupun.

Menurut JPU, terdakwa pada 29 November 2014 di ACC Desa Passo, kecamatan Baguala (Kota Ambon) dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik Nurul Hidayati alias Ida yang juga merupakan anggota Polwan dan bertugas di Polda Maluku.

Saat itu saksi korban dalam perjalanan pulang menuju Desa Hitu, Kecamatan Leihitu (Pulau Ambon) Kabupaten Maluku Tengah bersama keluarga yaitu dua anaknya dengan suaminya dan saudaranya Ana Pelu.

Namun dalam perjalan sampai di Lateri, anak saksi korban yang berusia satu tahun rewel dan tiba-tiba memegang setir mobil yang sementara dikemudikan suaminya.

"Akibatnya konsentrasi suami korban terganggu dan tanpa sengaja menabrak mobil yang sedang dikendarai terdakwa yang merupakan puteri Bupati Seram Bagian Barat (SBB) ini dari arah belakang," kata JPU.

Suami saksi korban kemudian menghentikan mobilnya lalu turun, tiba-tiba mobil terdakwa maju tiga meter dan dengan sengaja kembali mundur menabrak mobil saksi korban.

Setelah itu terdakwa meninggalkan TKP dan dikejar mobil saksi korban hingga berhenti di halaman parkir ACC Desa Passo.

Lalu saksi korban turun dan bertanya kenapa mobilnya ditabrak karena dia juga menyadari kesalahannya telah menabrak mobil terdakwa dari bagian belakang.

Namun terdakwa langsung mencacimaki korban, dan saksi korban berkata akan memperbaiki kerusakan mobil terdakwa tetapi kembali dicacimaki terdakwa.

Karena terdakwa kelihatan masih anak-anak, maka saksi korban kembali menanyakan apakah yang bersangkutan memiliki surat izin mengemudi (SIM) dan dia menjawab ada diserta makian.

Saksi korban mengajak berbicara secara baik-baik tetapi terus dimaki sehingga Ida menyatakan akan melaporkan kejadian ini ke polisi.

"Terdakwa mengatakan lapor saja, biar satu batalyon polisi juga saya tidak takut," kata JPU mengutip pernyataan terdakwa dalam dakwaan tersebut.

Majelis hakim menunda persidangan hingga 3 Februari 2016 dengan agenda mendengarkan keterangan empat orang saksi.
Hukrim 7171794559394322093
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks