Polda Malut Tetapkan Empat Calon Tersangka Penembakan Warga
http://www.beritamalukuonline.com/2016/01/polda-malut-tetapkan-empat-calon.html
BERITA MALUKU. Kapolda Maluku Utara, Brigjen Pol Zulkarnain menyatakan, pihaknya telah menetapkan empat oknum polisi sebagai calon tersangka dalam kasus penembakkan saat konflik antarwarga di kawasan Toboko pada 10 Januari 2016.
Kami telah menetapkan empat oknum polisi sebagai calon tersangka kasus penembakan dan penabrakan terhadap warga saat aparat kepolisian membubarkan bentrokan antarwarga Kota Baru dan Toboko yakni MM, IRJ, NR dan RY," katanya, di Ternate, Kamis (14/1/2016).
Dia mengatakan, keempat oknum anggota itu diketahui membawa senjata saat terjadinya penembakkan terhadap warga.
Penyidik telah memeriksa 21 orang sebagai saksi, tujuh diantaranya warga, sedangkan 14 lainnya anggota polisi.
"Pemeriksaan berlangsung pada Rabu(13/1) sore hingga malam. Pemeriksaan warga, baik di kantor polisi maupun kelurahan Toboko," ujar Kapolda.
Menurutnya, keempat oknum polisi baru bisa dipastikan berstatus tersangka jika sudah dilaksanakan gelar perkara yang direncanakan pada Jumat (15/1.
Penyidik masih menunggu hasil pengujian sejumlah alat bukti di Laboratorium Forensik Makassar Sudah dikantongi salah satu proyektil peluru guna menentukan siapa pemegang sejata dan menggunakan peluru tajam.
Jadi ada delapan slonsong sekarang sedang diuji di labfor Makassar, kemudian satu peluru tajam dan dua peluru karet.
Kapolda mengakui, dalam laporan penanganan kasus tersebut melaui hasil olah TPK diketahui jarak penembakan kurang lebih 60 meter, karena kalau jarak penembakan diperkirakan sekitar kurang lebih 60 meter antara anggota Dalmas dan korban.
Menurutnya, keempat calon tersangka ini terancam dijerat pasal berlapis yakni pasal 351 tentang penganiayaan mengakibatkan hilangnya nyawa orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan pasal 359 tentang kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa oaring dengan anacaman hukuman 5 tahun penjara dan pasal 421 tentang melampawi kewenangan dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara KUH Pidana.
"Jika ditemukan proyektil senjata itu dari moncong senjata yang mana, siapa yang pegang dan itu dari proyektil itu yang sementara dicari. Kalaupun tidak ketemu dari slonsong itu bisa, tetapi akurasinya secara teoritis masih kurang," katanya.
Kami telah menetapkan empat oknum polisi sebagai calon tersangka kasus penembakan dan penabrakan terhadap warga saat aparat kepolisian membubarkan bentrokan antarwarga Kota Baru dan Toboko yakni MM, IRJ, NR dan RY," katanya, di Ternate, Kamis (14/1/2016).
Dia mengatakan, keempat oknum anggota itu diketahui membawa senjata saat terjadinya penembakkan terhadap warga.
Penyidik telah memeriksa 21 orang sebagai saksi, tujuh diantaranya warga, sedangkan 14 lainnya anggota polisi.
"Pemeriksaan berlangsung pada Rabu(13/1) sore hingga malam. Pemeriksaan warga, baik di kantor polisi maupun kelurahan Toboko," ujar Kapolda.
Menurutnya, keempat oknum polisi baru bisa dipastikan berstatus tersangka jika sudah dilaksanakan gelar perkara yang direncanakan pada Jumat (15/1.
Penyidik masih menunggu hasil pengujian sejumlah alat bukti di Laboratorium Forensik Makassar Sudah dikantongi salah satu proyektil peluru guna menentukan siapa pemegang sejata dan menggunakan peluru tajam.
Jadi ada delapan slonsong sekarang sedang diuji di labfor Makassar, kemudian satu peluru tajam dan dua peluru karet.
Kapolda mengakui, dalam laporan penanganan kasus tersebut melaui hasil olah TPK diketahui jarak penembakan kurang lebih 60 meter, karena kalau jarak penembakan diperkirakan sekitar kurang lebih 60 meter antara anggota Dalmas dan korban.
Menurutnya, keempat calon tersangka ini terancam dijerat pasal berlapis yakni pasal 351 tentang penganiayaan mengakibatkan hilangnya nyawa orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan pasal 359 tentang kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa oaring dengan anacaman hukuman 5 tahun penjara dan pasal 421 tentang melampawi kewenangan dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara KUH Pidana.
"Jika ditemukan proyektil senjata itu dari moncong senjata yang mana, siapa yang pegang dan itu dari proyektil itu yang sementara dicari. Kalaupun tidak ketemu dari slonsong itu bisa, tetapi akurasinya secara teoritis masih kurang," katanya.