DIPA Maluku 2016 Sebesar Rp8,3 Triliun | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

DIPA Maluku 2016 Sebesar Rp8,3 Triliun

BERITA MALUKU. Gubernur Maluku Said Assagaff menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) setempat tahun anggaran 2016 kepada para Bupati/Wali Kota dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di daerah ini sebesar Rp8,3 triliun.

"DIPA Pusat yang diserahkan untuk satuan kerja di Maluku tahun anggaran 2016 berjumlah 497 DIPA dengan nilai Rp8,3 triliun," katanya, di Ambon, Kamis (17/12/2015).
 
Selain diserahkan DIPA Pusat juga DIPA Daerah DIPA Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/Urusan bersama termasuk Pagu Defenitif Daftar Alokasi Dana Transfer dan Dana Desa.
 
Gubernur menjelaskan, DIPA dengan nilai Rp8,3 triliun terdiri atas, 31 DIPA Kantor Pusat dengan nilai Rp3,6 triliun, 243 DIPA Kantor Daerah Rp3,8 triliun, 54 DIPA Dekonsentrasi Rp297,5 miliar, 66 DIPA Tugas Pembantuan Rp587,5 miliar dan 3 DIPA Urusan Bersama Rp19,8 miliar.
 
Sementara itu, khusus untuk DIPA Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa merupakan DIPA Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (DIPA BUN) sebagai dasar penyaluran Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa Provinsi Maluku tahun anggaran 2016 ditetapkan sebesar Rp12,2 triliun.
 
Dana Rp12,2 triliun tersebut terdiri atas, Dana Bagi Hasil Pajak dan SDA Rp317,6 miliar, Dana Alokasi Umum Rp7,5 triliun, Dana Alokasi Khusus Rp3,4 triliun, Dana Insentif Daerah Rp178,5 miliar, dan Dana Desa Rp754,6 miliar.
 
"Peningkatan pagu alokasi belanja pemerintah pusat serta dana transfer ke daerah dan dana desa secara signifikan di Provinsi Maluku tahun anggaran 2016, menunjukan komitmen pemerintah pusat terhadap Nawa Cita ketiga, yaitu pembangunan Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan," ujar Gubernur.
 
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DPJB) Provinsi Maluku Usdek Rahyono mengatakan pentingnya peningkatan kualitas belanja APBN tahun anggaran 2016 dengan cara mempedomani langkah-langkah strategis terkait pola atau manajemen pertanggungjawaban APBN.
 
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka pelaksanaan kegiatan/proyek tahun 2016.
 
"Terutama untuk proyek-proyek infrastruktur dan pengadaan barang/jasa skala besar dengan melaksanakan proses pengadaan barang/jasa sebelum tahun anggaran di mulai," katanya.
 
Namun untuk penandatangan kontrak, lanjut Usdek, baru dapat dilakukan setelah DIPA disahkan dan berlaku efektif, menunjuk pejabat perbendaharaan sebagai penanggung jawab kegiatan dan pengelola keuangan negara.
 
Dalam hal terjadi penggantian pejabat perbendaharaan berkoordinasi dengan Kanwil DPJB dan KPPN mitra kerja apabila terjadi kesalahan administratif pada DIPA.
 
Selanjutnya penyelesaian pertanggungjawaban anggaran tahun 2015 dan persiapan pelaksanaan anggaran tahun 2016.
 
"Pentingnya integritas dan transparansi di dalam proses pelaksanaan APBN," tandas Usdek.
 
Karena itu, penyerahan DIPA tahun anggaran 2016 merupakan tahap awal dari rangkaian proses pelaksanaan APBN Tahun 2016 yang telah disepakati oleh DPR bersama pemerintah pada akhir Oktober 2015.
 
Langkah ini dmaksudkan agar proses pelaksanaan pembangunan dan pencairan anggaran dapat berlangsung lebih cepat, lebih merata dan memberikan dampak multiplikasi yang lebih besar kepada kegiatan perekonmian.
Ekonomi 6503794646171678497
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks