Media Dibatasi Liput Mubes Mama, Insany: Ada Apa Dengan Mubes Ini? | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Media Dibatasi Liput Mubes Mama, Insany: Ada Apa Dengan Mubes Ini?


BERITA MALUKU. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ambon, mengecam adanya pembatasan liputan pembukaan Musyawarah Besar Masyarakat Maluku (Mubes Mama) yang dilakukan oleh Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).

Dewan Etik AJI Ambon, Insany Syahbarwaty mengatakan pembatasan peliputan hanya untuk jurnalis tertentu jelas-jelas melanggar UU pers Pasal 4 Ayat 1.

"Yang dimaksud dengan "kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara" adalah bahwa pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin," katanya di Ambon, Selasa (24/11/2015).

Dijelaskan jika ada tindakan melakukan pelarangan atau pembatasan, jelas-jelas melawan hukum yaitu dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 yang ditegaskan didalamnya bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran dan ayat 3 yang menyatakan Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

Diterangkannya, pasal 4 ayat 1, 2 dan 3 dari UU Pers menjelaskan secara nyata bahwa jurnalis dapat bekerja dimanapun dan kapanpun dengan bebas sesuai aturan UU.

Jika acara Musayawarah semacam ini saja dilarang, sama saja siapapun yang melarang telah melanggar aturan Undang-undang.

"Ini namanya tidak menghormati UU yang sudah ditetapkan. Ini negara hukum, sehingga ketentuan UU harus ditetapkan tidak bisa seenaknya melarang atau membatasi jurnalis menjalankan tugas dan fungsinya," tegasnya.

Menurutnya pembatasan liputan merupakan kesalahan fatal dari penyelenggara, apalagi peliputan oleh media cetak harian lokal yang menjadikan informasi hanya terbatas di Maluku dan tidak masif atau menyebar dengan luas dan hasil musyawarah hanya bisa diketahui dikalangan tertentu saja.

"Dengan adanya pembatasan, ada upaya menutupi informasi bagi jurnalis elektronik dan online yang jelas bisa dengan cepat menginput berita, berbeda dengan koran harian yang baru akan terbit keesokan harinya. Perlu dipertanyakan mengapa musyawarah adat yang butuh dipublikasikan secara luas dan bukan sebuah rahasia negara harus dibatasi peliputannya? ada apa dengan musyawarah ini? apa ada yang sengaja disembunyikan ?" Tanyanya.

Insany menambahkan, jika terkait dana, jurnalis yang meliput tidak perlu dibayar. Apabila ada ketentuan kerjasama dalam bentuk iklan atau advetorial yang berurusan dengan perusahaan media bukan redaksi, sehingga tidak boleh jurnalis dibatasi hanya karena tidak ada dana peliputan. Jika terkait pengamanan paspampres, jurnalis Maluku adalah jurnalis paling tertib.

"Jurnalis Maluku adalah jurnalis paling tertib. Lantas mengapa Paspampres melarang? semua pertanyaan ini harus dijawab oleh penyelenggara dengan jelas," ucapnya.

Ditegaskannya, jurnalis hanyalah penyampai informasi kepada publik. Pembatasan dan pelarangan sama halnya membatasi informasi kepada publik, dalam hal ini masyarakat Maluku yang berada dimanapun di dunia.

"Jelas ini pelanggaran hak asasi manusia," katanya.

Kepala Dinas Infokom, Ibrahim Sangadji membenarkan adanya pembatasan oleh Paspamres dan diarahkan untuk mengakomodir media cetak harian lokal.

Menurut Sangadji, tidak diakomodirnya media Online dan tabloid mingguan, maupun televisi Nasional atas perintah Paspamres.

“Kita cuma mengikuti perintah Soldadu (Paspamres, red), jadi yang diminta cuma media cetak harian lokal saja,” ungkapnya.

Headline 1478146562718044485
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks