Kakak Beradik Ini Diadili Karena Membeli 20 Paket Ganja | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Kakak Beradik Ini Diadili Karena Membeli 20 Paket Ganja

BERITA MALUKU. Mansur Kaimuddin dan Iwan Kaimuddin, dua kakak beradik diadili di Pengadilan Negeri Ambon karena membeli 20 paket ganja kering untuk dikonsumsi.

"Saya mulai menggunakan narkoba jenis ganja sejak tahun 1999 ketika wilayah ini sementara dilanda konflik kemanusiaan," kata terdakwa Iwan dalam persidangan di Ambon, Senin (23/11/2015).

Penjelasan terdakwa disampaikan dalam persidangan dipimpin Ketua Majelis Halim PN Ambon, Noviantara didampingi Syamsudin dan Amaye Yambeyabdi selaku hakim anggota dengan agenda pemeriksaan para terdakwa.

Iwan mengaku kondisinya jadi lemah, pelupa, mudah tersinggung, dan tidak bisa tertidur lelap bila ditidak menghirup asap ganja sehingga ketergantungan ini membuat dirinya bersama terdakwa Mansur yang merupakan kakak kandungnya selalu membeli narkoba jenis ganja.

"Sejak tertangkap polisi dan ditahan tanggal 10 Juli 2015 lalu, saya tidak pernah mendapat panggilan untuk mengikuti program rehabilitasi di rumah sakit," kata terdakwa Iwan menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Maluku, Awaludin.

Penuturan terdakwa membuat majelis hakim menyatakan seharusnya tidak perlu menunggu panggilan, tetapi harus dibawa ke rumah sakit untuk mengikuti program rehabilitasi.

JPU Awaludin mengatakan, tedakwa Mansur dan Iwan dijerat dengan pasal 111 dan pasal 127 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Terdakwa Mansur yang sudah memiliki tiga orang anak dan adiknya Iwan punya empat orang anak ini ditangkap pada Rabu, (10/7) di kawasan Telaga Kodok ketika baru membeli 20 paket ganja kering seharga Rp400.000 dari seorang rekan mereka yang masih berstatus buron.

Uang tersebut merupakan hasil patungan Mansur dan adiknya Iwan guna membeli 20 paket ganja di Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah dan nantinya akan dibagi rata untuk dikonsumsi.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum.
Hukrim 8795506807051282556
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks