Nelayan di Buru Mengaku Tidak Terima Bantuan PUM | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Nelayan di Buru Mengaku Tidak Terima Bantuan PUM

BERITA MALUKU. Dua dari delapan kelompok nelayan penerima bantuan program Pemberdayaan Usaha Masyarakat (PUM) Kementerian Kelautan dan Perikanan di Kabupaten Buru mengaku hanya menandatangani slip pencarian di bank tetapi tidak menerima uang bantuan.

"Yang ditandatangani hanyalah slip pencarian dana di bank tetapi tidak menerima uang bantuan, kemudian sebagian peralatan perikanan yang diterima juga tidak dibelikan oleh kami," kata ketua kelompok nelayan Sipurio, Nanang Kamaludin di Ambon, Rabu (28/10/2015).

Padahal, anggaran dari KKP ini dicairkan melalui rekening masing-masing kelompok penerima dan harusnya dicairkan oleh mereka, sedangkan pengawasan penggunaan dana adalah tugas tim teknis dan pendamping.

Penjelasan Nanang disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim tipikor, Halija Wally dengan terdakwa Alaudin Kaplale selaku mantan Kadis Kelautan dan Perikanan Kabupaten Buru dan rekannya Chaerudin Kalidupa, mantan Kasie Tangkap Perikanan DKP Kabupaten Buru.

Nanang mengakui pada tahun 2012 lalu mereka didatangi terdakwa Chaerudin yang melakukan sosialisasi program PUM dan mengajak warga membentuk kelompok nelayan beranggotakan 19 hingga 20 orang.

"Mereka hanya melakukan pendataan dan kami disuruh membuat permintaan alat tangkap ikan dan menyatakan akan ada bantuan tetapi dalam bentuk barang," jelas Nanang.

Dua tahun setelah pencarian dana di bank oleh para terdakwa baru kelompok nelayan Sipurio menerima bantuan berupa sembilan unit mesin ketinting tanpa disertai body perahu, serta jala dan pelampung dan timah pemberat.

"Kami bahkan dituduh masyarakat sebagai pelaku koruptor dana PUM," akui Nanang.

Saksi lainnya, Gani Walusun mengaku kelompok nelayan yang dipimpinnya justeru tidak mendapatkan bantuan peralatan perikanan sama-sekali.

"Yang terakhir saya diberikan Rp6 juta oleh terdakwa Alaudin Kaplale dan uang itu dibagi rata kepada 19 anggota kelompok, karena tidak bisa dipakai membelikan peralatan perikanan," akuinya.

Dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Halija Wally didampingi Syamsiar dan Heri Leliantono, JPU Rido sampe juga menghadirkan dua mantan pejabat Dinas Kelautan dan Perikanan Maluku guna memberikan kesaksian.

Mereka adalah Bastian Mainasi selaku mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Maluku bersama stafnya Abdulmuthalib Latucosina yang saat itu menjabat Kabid Perikanan Tangkan DKP.

Bastian dan Abdulmuthalib saat ini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran pengadaan kapal tangak 30 GT dan sementara ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Waiheru.

"Saksi dihadirkan untuk Alaudin Kaplale dan Chaerudin Kalidupa selaku terdakwa korupsi dana PUM bagi delapan kelompok usaha perikanan di Kabupaten Buru tahun anggaran 2012 senilai Rp800 juta," kata Rio Sampe.

Bastian Mainasi saat itu bertindak sebagai ketua pembina tim tekhnis dalam proyek tersebut pada tingkat provinsi dan rekannya adalah mantan Kabid Penangkapan Ikan DKP Maluku.

Bastian dan Abdulmuthalib saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan kapal penangkap ikan berukuran 30 GT dan berkas perkaranya masih ditangani penyidik Kejati Maluku. (Ant/bm 01)
Daerah 2636215675148917666
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks