Gubernur Maluku Serahkan Nama Calon Sekda ke Mendagri | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Gubernur Maluku Serahkan Nama Calon Sekda ke Mendagri

BERITA MALUKU. Gubernur Maluku, Said Assagaff menyatakan telah menyerahkan nama calon Sekda setempat ke Mendagri untuk diproses sesuai ketentuan.

"SK Sekda itu ditandatangani Presiden dan dokumennya telah diberikan kepada Mendagri di Istana Negara di Jakarta pada pekan lalu," katanya, di Ambon, Senin (26/10/2015).

Bahkan, Gubernur berbincang dengan Mendagri dan Sekjen Kemendagri soal pengusulan calon Sekda untuk menggantikan Ros Far - Far.

"Pastinya dokumen telah disampaikan ke Mendagri, selanjutnya disampaikan ke Presiden itu yang belum dicek," ujarnya.

Gubernur berharap Presiden menerbitkan SK Sekda Maluku sebelum berakhirnya masa jabatan Ros Far - Far pada 23 November 2015.

"Sekiranya hingga 23 November 2015 belum ada SK Sekda Maluku yang definitif, maka ditunjuk Pelaksana Tugas (Plt)," tandasnya.

Disinggung rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negera (KASN) dan hasil Panitia Seleksi (Pansel) Sekda Maluku, dia menjelaskan, itu tidak untuk dipublikasikan.

"Tolong dimengerti bahwa ada ketentuan yang mengatur bahwa rekomendasi KASN dan hasil kerja Pansel Sekda tidak untuk dipublikasikan sehingga hendaknya dipahami," tegas Gubernur.

Rekomendasi KASN diterima pada 12 Oktober 2015 dan berdasarkan ketentuan Undang - Undang (UU) tidak untuk dipublikasikan.

Begitu pun hasil Pansel Sekda Maluku yang telah memutuskan tiga calon dari tujuh kandidat mengikuti seleksi formasi tersebut.

Pansel Sekda yang diketuai Rektor Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, Prof.DR. Thomas Pentury, M.Si juga siap mempertanggung jawabkan hasil kinerja mereka setelah pendaftaran sejak 19 Agustus hingga 8 September 2015.

Sebelumnya, keputusan Pansel dengan No.01/KEP.PANSEL/JPTM/MAL/2015 tertanggal 17 September 2015 itu menyatakan yang memenuhi syarat/lulus seleksi administrasi adalah M.A.S. Latuconsina,ST.MT (Wawali Ambon), Ir.M.Z.Sangadji, M.Si(Asisten Pengembangan Ekonomi, Investasi, Keuangan dan Administrasi Pembangunan Setda Maluku dan Hallatu Roy, S.Sos. MAP( Staf Ahli Gubernur Maluku Bidang Ekonomi dan Pembangunan.

Selain itu, Hamin Bin Thahei, SE (Karo Pemerintahan Setda Maluku), Ir.Umad Muhammad, MM ( Kadis Kehutanan Kabupaten Buru), Dr.Meikyal Pontoh, M.Kes (Kadis Kesehatan Maluku) dan Ir. Hendrik Koedoeboen(staf Balai Besar Kehutanan Makassar sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Lingkungan Hiup dan Kehutanan.

Prof.Thomas Pentury, mengemukakan, Pansel bekerja sesuai UU Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tidak ada "anak emas atau pun titipan dari siapa pun".

Pansel bekerja sesuai ketentuan UU ASN dan dilaksanakan secara profesional, transparan dan akuntabel tanpa mencampuri persyaratan telah diputuskan harus lengkap 11 item.

"Soal dokumen masing - masing pelamar itu tidak diatur Pansel yang melakukan seleksi dan mengumumkan kandidat yang dinyatakan lolos administrasi pada 17 September 2015," tegas Thomas Pentury. (Ant/bm 01)
Sekda Maluku 1459857456326289867
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks