Warga Ambon Ini Diadili Karena Miliki Senjata Api Rakitan | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Warga Ambon Ini Diadili Karena Miliki Senjata Api Rakitan

BERITA MALUKU. Seorang warga Negeri Batumerah, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon), Solaeman Oder, diadili majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon karena diduga memiliki dan menyimpan satu pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis revolver.

Ketua majelis hakim PN Ambon, Amaye Yambeyabdi di Ambon, Senin (28/9/2015), menggelar sidang dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum, Feby Sahetapy dan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.

Menurut JPU, terdakwa dijerat dengan Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang membuat, menyimpan, memiliki, atau membawa senjata api tanpa izin yang berwenang.

Sehingga perbuatan terdakwa diancam dengan pidana penjara maksimal selama 15 tahun.

Barang bukti yang disita dari tangan terdakwa berupa sebuah pucuk senpi laras pendek jenis revolver berwarna hitam.

"Terdakwa diringkus polisi di kawasan Batumerah Tanjung pada Mei 2015, ketika secara iseng mencabut senpi rakitan dari balik jaketnya dan menodong sahabatnya La Muin," kata JPU.

Dalam keterangannya di persidangan, saksi La Muin menuturkan awalnya dia sedang berada di rumah bersama isteri dan seorang ipar yang kebetulan anggota polisi.

Tanpa diduga, terdakwa datang dan bertemu saksi kemudian memasukan tangan kanan ke balik jaket lalu mencabut sepucuk pistol kemudian diarahkan kepada saksi.

"Saya tidak tahu persis apakah ada pelurunya di dalam pistol atau tidak, tetapi yang jelas dia itu sahabat lama yang entah sengaja atau tidak mencabut senpi rakitan," jelas La Muin.

Ketua majelis hakim, Amaye Yambeabdi mengingatkan saksi untuk berhati-hati menggunakan kata 'sengaja' dalam kasus ini karena unsur dengan segaja diatur dalam UU dan bila terbukti maka hukumannya sangat berat.

Sidang kemudian ditunda hingga dua pekan dengan agenda pemeriksaan isteri La Muin dan iparnya sebagai saksi. (Ant/bm 01)  
Hukrim 9135920285149387068
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks