700 Orang Maluku Jalani Rehabilitasi Narkoba | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

700 Orang Maluku Jalani Rehabilitasi Narkoba

BERITA MALUKU. Sedikitnya 700 orang penyalahguna narkoba di Maluku menjalani proses rehabilitasi gratis oleh Badan Narkotika setempat.

"Sampai sekarang kurang lebih ada 700-an orang yang sedang kami rehabilitasi," kata Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Kombes Pol. M. Arief Dimjati di Ambon, Sabtu (26/9/2015).

Ia mengatakan ratusan orang yang sedang disembuhkan itu merupakan peserta program rehabilitasi gratis yang dijalankan oleh BNN secara nasional dalam rangka menurunkan tingkat penyalahgunaan narkoba di masyarakat seperti yang telah diamanatkan oleh Presiden Joko Widodo.

Dalam pelaksanaannya, ditargetkan sedikitnya 1.000 orang penyalahguna narkoba di Maluku sudah harus mendapatkan perawatan dan penyembuhan intensif dari ketergantungan narkoba dalam tahun 2015.

"Target untuk kita 1.000 orang untuk tahun ini dan hingga September sudah lebih dari 60 persen pencapaiannya," katanya.

Lebih lanjut Kepala BNNP Maluku yang baru saja dilantik pada Juni 2015 itu mengatakan, dari 700-an orang yang sedang direhabilitasi oleh pihaknya, sebagian besarnya hanya menjalani proses rawat jalan dengan rutin melapor dan memeriksakan diri.

Sedangkan penyalahguna yang menjalani rehabilitasi rawat inap mendapatkan proses pemulihan dan terapi khusus oleh para konselor dan pembimbing selama tiga bulan lamanya.

Para pecandu narkoba yang menjalani rehabilitasi rawat inap ditempatkan di berbagai pusat pengobatan yang telah disiapkan yakni Rindam XVI/Pattimura, LAPAS Kelas IIA Ambon, RSUD Dr Haulussy, Rumah Sakit Tulehu, Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Nania, Rumkit Bhayangkara Tantui dan RSUD Karel Satsuitubun Tual.

"Kondisi para penyalahguna akan dinilai oleh Tim Assessment Terpadu (TAT) sebelum direhabilitasi, ini untuk menentukan tingkat kecanduannya, yang dirawat inap hanya yang kami nilai secara medis sudah cukup parah kecanduaannya," ucapnya. (ant/bm 01)
Hukrim 3175426315797033652
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks