Tidak Lolos Penetapan, Beberapa  Calkada Aru Ajukan Keberatan | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Tidak Lolos Penetapan, Beberapa  Calkada Aru Ajukan Keberatan

BERITA MALUKU. Satu pasangan bakal calon (Balon) Bupati - Wakil Bupati yang tidak lolos ditetapkan menjadi calon peserta Pilkada Kepulauan Aru pada 9 Desember 2015 telah mengajukan keberatan.

"Kami telah menerima keberatan dari pasangan Gotlief Gainau - Djafruddin Hamu pada 25 Agustus 2015," kata Ketua Panwaslu Kepulauan Aru, Moksen Sinamur, dihubungi dari Ambon, Rabu (26/8/2015).

Diisyaratkan pada 26 Agustus 2015 sebagai batas waktu pengajuan keberatan kemungkinan pasangan Joseph Barends - Elisa Darakay juga mengikuti jejak Gotlief - Djafruddin.

"Itu hak setiap bakal calon (Balon) yang merasa dirugikan saat penetapan calon Bupati - Wakil Bupati sehingga peluang itu silakan dimanfaatkan seoptimalnya," ujar Moksen.

Panwaslu, lanjutnya, akan menindaklanjuti keberatan pasangan yang mengajukan keberatan sesuai ketentuan Undang - Undang (UU).

"Kemungkinan sekiranya pasangan tersebut merasa tidak puas dengan keputusan Panwaslu Kepulauan Aru, maka berdasarkan ketentuan UU diberikan hak untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," tegas Moksen.

Sesuai dengan aturan, masa pengajuan gugatan sengketa antara KPU dengan pasangan tidak lolos pada 24 - 26 Agustus 2015.

Pada 10 September 2015, sengketa harus diputus Panwaslu.

KPU Kepulauan Aru saat penetapan calon di Dobo, ibu kota Kabupaten Kepulauan Aru pada 24 Agustus 2015 hanya meloloskan dua pasangan calon Bupati - Wakil Bupati.

Berdasarkan penetapan calon Bupati - Wakil Bupati, maka yang berhak menempati nomor urut satu adalah pasangan Johan Gonga - Muin Sogalrey yang direkomendasikan Partai Nasdem, PKS, Demokrat dan PKP Indonesia.

Sedangkan nomor urut dua adalah pasangan Welhelm Kurnala - Azis Goin yang diusung PDIP, Hanura dan PAN.

Pasangan Gotlief - Djafruddin tidak berhak mengikuti Pilkada karena formulir pendaftaran tidak ditandatangani Penjabat Ketua dan Sekretaris DPD Partai Golkar kubu Agung Laksono Kabupaten setempat.

Hingga batas waktu pengembalian dokumen perbaikan ternyata Gotlief - Djafruddin Gotlief - Djafruddin tidak lengkap dan berdasarkan hasil penelitian dinyatakan gugur.

Tahapan pendaftaran Pilkada Gotlief - Djafruddin direkomendasikan Partai Gerindra dan DPP partai Golkar kubu Aburizal Bakrie.

KPU saat penetapan calon Bupati - Wakil Bupati juga tidak meloloskan Joseph Barends - Elisa Darakay yang direkomendasikan PKB serta PPP versi kubu Romahurmuziy maupun Djan Faridz.

Hanya saja, tandatangan Ketua Umum maupun Sekjen DPP PPP kubu Djan Fardz hanya discan sehingga dinyatakan cacat administrasi. (Ant/bm 01)
Pilkada Maluku 8784742349763613972
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks