Kasus Penganiayaan Kopertis Ambon, Polisi Tetapkan Lima Tersangka | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Kasus Penganiayaan Kopertis Ambon, Polisi Tetapkan Lima Tersangka

BERITA MALUKU. Penyidik Reskrim Polres Pulau Ambon dan PP Lease telah menetapkan lima tersangka dalam kasus penganiayaan di kawasan Kopertis, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Minggu (9/8).

"Lima tersangka itu masing-masing berinisial ML, HBS, KN, GS, serta FA," kata Kasat Reskrim Polres Ambon dan PP AKP Theodorus Priyo Santoso di Ambon, Jumat (14/8/2015).

Insiden itu mengakibatkan satu warga yang diketahui bernama Yanes Wattimena meninggal dunia, sedangkan korban luka adalah Jefry Lesiela, yang mengalami kaki sebelah kanan putus, dan kaki sebelah kiri hampir putus.

Korban luka lainnya Jacob Lesiela memar di bagian wajah, Melfin Lesiela (26) mengalami luka robek pada tungkai bawa kaki kanan dan lutut bawah serta tangan.

Awalnya polisi berhasil menahan empat tersangka dan satu pelaku berinisial FA sempat melarikan diri ke luar Pulau Ambon, namun yang bersangkutan kembali ke Mapolres dan menyerahkan diri.

Menurut Priyo Santoso, para tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda seperti GS alias Gultom dikenakan pasal 170 KUH Pidana karena melakukan kekerasan terhadap korban bernama Yakob Solisa dan tersangka lain dijerat pasal 338 karena melakukan kekerasan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

"Tersangka KN alias Kamelio kedapatan membawa senjata tajam jenis parang dan melakukan percobaan penganiayaan terhadap HBS serta mengancam orang tua dari tersangka lain berinisial FA," katanya.

Kamelio juga merupakan residivis dalam kasus perkelahian di Kayu Tiga pada tanggal 24 Januari 2015, dan yang bersangkutan baru bebas dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) Nania Ambon bulan Mei lalu.

"Jadi ada sejumlah tersangka yang dikenakan pasal berlapis dalam KUH Pidana karena terkait waktu dan tindakan yang berbeda," ujarnya. (Ant/bm 01) 
Hukrim 5894899247249412614
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks