Kasus Kredit Macet, Tiga Staf Bank Maluku Ditahan | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Kasus Kredit Macet, Tiga Staf Bank Maluku Ditahan

BERITA MALUKU. Sedikitnya tiga orang staf PT Bank Maluku yang menjadi tersangka dugaan kasus kredit macet sebesar Rp12 miliar ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, di Ambon, Selasa petang (4/8/2015).

Penahanan Eric Matitaputty, Markus Panggohoy dan Mateos Matitaputty itu, menyusul Direktur PT Nusa Ina Pratama, Jusuf Rumatoras, di Ambon, Senin (3/8) petang.

Ketiga tersangka itu menyusul Jusuf yang dijebloskan ke Rutan Klas II di Desa Waiheru, Kota Ambon.

Kepala Seksi Penerangan, Hukum dan Humas Kejati Maluku, Bobby Palapia, mengemukakan, penahanan ketiganya setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik.

"Ketiganya termasuk Jusuf ditahan guna mengantisipasi kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan tidak memengaruhi saksi," ujarnya.

Apalagi, penahanan tersebut terkait keterangan sejumlah saksi yang mengarahkan tersangka diduga kuat melakukan perbuatan tersebut.

Jusuf ditetapkan tersangka pada 13 April 2015, menyusul miliki bukti akurat dan didukung keterangan sejumlah saksi.

"Penetapan keempat tersangka itu juga menjawab keraguan masyarakat terhadap penegakan hukum terhadap bersangkutan," tegas Bobby.

Kasus kredit macet di PT Bank Maluku sering mendapat sorotan DPRD Maluku karena merupakan BUMD yang seharusnya dikelola manajemen dengan profesional agar memberikan konstribusi strategis bagi PAD Pemprov setempat. (Ant/bm 01)

Hukrim 5776533220810867804
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks