Eksekusi Hukuman Bendahara Fekon Unpatti Tunggu Putusan Banding | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Eksekusi Hukuman Bendahara Fekon Unpatti Tunggu Putusan Banding

BERITA MALUKU. Eksekusi hukuman berupa penahanan oleh jaksa terhadap bendahara pengeluaran Fakultas Ekonomi (Fekon) Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, Carolina Hahury belum bisa dilakukan karena harus menunggu putusan banding tersangka lainnya, Latief Karie yang merupakan mantan dekan.

"Carolina menerima putusan majelis hakim yang memvonisnya dengan 1,5 tahun penjara, tetapi Latief Karie menyatakan banding setelah dihukum tiga tahun penjara sehingga eksekusi hukuman atas klien kami belum bisa dilakukan," kata penasihat hukum Carolina, Hendrik Lusikoy di Ambon, Sabtu (22/8/2015).

Majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon yang diketuai R.A DidiIsmiatun menghukum Carolina sebagai terdakwa II selama 1,5 tahun penjara, membayar denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan dan uang pengganti Rp400 juta subsider dua bulan kurungan.

Sedangkan terdakwa I Latief dihukum tiga tahun penjara, denda Rp200 jutasubsider tiga bulan kurungan dan denda Rp800 juta subsider empat bulan kurungan karena terbukti melanggar dakwaan primair JPU Marvi de Queljoe dalam pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.

Putusan majelis hakim atas terdakwa Latief Kari selama 3,5 tahun penjara sama dengan tuntutan JPU, sedangkan Carolina dituntut dua tahun penjara dan membayar uang pengganti senilai Rp409 juta subsider satu tahun kurungan.

Menurut Hendrik, Carolina yang merupakan terdakwa II menerima keputusan majelis hakim tetapi terdakwa I melakukan upaya banding, sehingga eksekusi putusan atas Carolina oleh jaksa harus menunggu hasil putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi(PT) Ambon.

"Bila hasil putusan PT Ambon terjadi perubahan atas masa hukuman, besaran denda serta uang pengganti terhadap terdakwa I maka secara otomatis akan berpengaruh terhadap Carolina meski tidak melakukan upaya banding," katanya.

Latief Karie sebelumnya adalah mantan Pembantu Dekan II Fekon dan dilantik sebagai Dekan pada Desember 2013.

Dirinya bersama Carolina ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Ambon atas kasus dugaan korupsi dana PNBP senilai Rp3 miliar sejak Kamis, (17/1) 2014 lalu.

Nilai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana PNBP mencapai Rp1,24 miliar di mana kerugian ini muncul dari adanya penerbitan kwitansi fiktif untuk pembelian alat tulis kantor (ATK) dan sejumlah belanja lainnya dari tahun 2011 hingga 2012 senilai Rp796,8 juta.

Kemudian pemberian atau transfer uang dari terdakwa Carolina Hahury kepada Latief Kari yang tidak ada bukti belanja dan tidak dapat dipertanggungjawabkan senilai Rp446,74 juta.

Bukti kwitansi pembelian barang fiktif ini juga dipakai terdakwa untuk dipertanggungjawabkan kepada tim pemeriksa dari Irjen Kemendikbud, sehingga total kerugian negara yang timbul dalam kasus dugaan korupsi BNPB tahun anggaran 2011/2012 ini mencapai Rp1,243 miliar. (Ant/bm 01)
Hukrim 1880103399254891518
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks