Bawaslu Malut Temukan Banyak Pelanggaran di Tahap Pilkada | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Bawaslu Malut Temukan Banyak Pelanggaran di Tahap Pilkada

BERITA MALUKU. Badan Pengawasan Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara menyatakan telah menemukan banyak pelanggaran yang dilakukan saat tahapan pilkada serentak di sejumlah kabupaten/kota yang menggelar pilkada.

Ketua Bawaslu Malut, Sultan Alwan di Ternate, Rabu (19/8/2015), mengatakan sampai sekarang empat Panwaslu Kabupaten/Kota yang memasukan hasil laporan temuan verifikasi paslon kepala daerah ke Bawaslu Maluku Utara, sedangkan empat Panwaslu lainnya tidak memasukan.

Bawaslu yang tidak memasukan laporan temuan yakni Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Halmahera Barat, Kabupaten Sula dan Kabupaten Taliabu dan temuan empat Panwaslu masing-masing Kabupaten Halmahera Utara, yakni dugaan pelanggaran administrasi di Desa Sasur, Desa Biang dan Desa Sumber Agung, Kecamatan Kao.

Dugaan penggelembungan dukungan perseorangan, keterlibatan PNS dalam tahapan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati.

Untuk Kabupaten Halmahera Timur, yaitu dugaan pelanggaran administrasi, penolakan pendaftaran bakal calon Bupati Periode 2015-2020 yaitu pasangan Dheni dan Devni dengan alasan tidak memenuhi syarat 20 persen, dugaan pemalsuan dukungan (KTP) calon perseorangan, dugaan pemalsuan dukungan (KTP) dukungan perseorangan.

Menurutnya, ada pula temuan di Kota Tidore Kepulauan adalah kehadiran PNS dalam pendaftaran pasangan calon Hamid Muhammad dan Abdurrahim Saraha di Kantor KPU Tidore Kepulauan.

Sementara itu, temuan di Kota Ternate berupa form B.A. 2 KWK Tidak dikantongi oleh PPS dan menghambat proses pengisian pada form Ba.3.1 KWK. Distribusi form BA.3 KWK tidak sekali jalan atau bertahap oleh KPU Ternate ke PPS melalui PPK pada tahap ke 2 (terakhir) tanggal 06 Juli 2015.

"Verifikasi faktual di PPS terjadi di Kecamatan Ternate Tengah sampai 8 Juli 2015. Terdapat banyak data palsu yang digunakan pada syarat dukungan calon perseorangan. Pada proses verifikasi faktual PPL tidak dilibatkan di Kelurhan Maliaro," katanya.

Sultan mengatakan, ada tanda pengenal para pendukung tapi tidak ada daftar dukungan.verifikasi administrasi data perseorangan telah ditemukan ketidakcocokan antara identitas yang terdapat di dalam KTP misalkan nama dan foto yang tidak sesuai, NIK tidak ada, nama ganda.

Sehingga, interval waktu yang mepet 3 hari melakukan verifikasi faktual oleh PPS yang jumlah dukungannya banyak sehingga hal itu diragukan bisa diselesaikan dalam jangka waktu 3 hari PPS tidak koperatif terhadap PPL yang mencoba menghalang-halangi kerja-kerja pegawasan PPL.

Untuk tiga temuan Panwaslu Ternate sampai sekarang masih dalam proses pengajian, yakni keterlibatan PNS dalam deklarasi pasangan Balon Walikota dan Wakil Walikota Ternate.

"Jadi temuan Pengawas Kota Ternate efektif, kerena setiap laporan menjadi temuan, dan ini menandakan bahwa Panwas Ternate bekerja mengawal dengan baik," katanya.  (Ant/bm 01)
Malut 7065790328411225197
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks