Adik Bupati Kepulauan Sula Malut Dieksekusi | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Adik Bupati Kepulauan Sula Malut Dieksekusi

BERITA MALUKU. Adik Bupati Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Maluku Utara (Malut), Jainal Mus alias Jail, akhirnya dieksekusi ke Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Jambula, Kota Ternate, setelah kurang lebih tiga tahun jadi buronan Jaksa.

"Jainal Mus alias Jail merupakan terpidana korupsi anggaran pembangunan Jembatan Waikolbota, tahun 2009 sebesar Rp943 juta dari total anggaran sebesar Rp1,3 miliar, kata Kajati Malut, Agus Sutoto di Ternate, Senin (24/8/2015).

Jail juga ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejati Malut selama 4 bulan terhitung sejak April 2015 lalu dan baru berhasil ditangkap pada Jumat (21/8) di Hotel Sriwijaya Jakarta Pusat oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan tim Jaksa Kejati Malut, katanya.

Jainal Mus yang divonis hukuman penjara selama 6 tahun ini, tiba di Bandara Sultan Babullah pukul 07.55 WIT dikawal ketat aparat Jaksa dan Polisi berpenampilan perman menggunakan Pesawat Sriwijaya Air dengan nomor penerbangan SJ777 dengan tangan diborgol.

Jail langsung digiring masuk ke Mobil Tahanan Kejaksaan Negeri Ternate menuju Kantor Kejati Malut di Jalan Gelora Kieraha Kelurahan Stadion Kecamatan Ternate Tengah, setelah itu langsung di lanjutkan ke Lapas Jambula.

Dia mengatakan, yang bersangkutan setelah tiba di Bandara Sultan Babullah Ternate, digiring menuju ke Kejati kemudian di jebloskan ke Lapas.

"Sudah, yang bersangkutan sudah tiba di Ternate (Kemarin-red). Dari bandara langsung ke kejati, baru langsung ke LP (Lapas). Jainal Mus alias Jail ini sebagai terpidana perkara korupsi Jembatan Waikolbota (Kepsul) tahun 2009 sesuai putusan MA (Mahkama Agung) tahun 2013," katanya.

Sementara itu, terpidana sendiri dijerat dengan pasal 2 Undang-undang penberantasan tindak pidana korupsi, Junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Untuk pasal yang dikenakan yakni, Pasal 2 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.

Ketua Tim Satgassus Kejati Malut, Asep Maryono menambahkan, terpidana sekaligus DPO tersebut telah telah terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana korupsi anggaran pembangunan Jembatan Waikolbota (Kepsul) berdasarkan putusan Mahkama Agung (MA) dengan nomor W28-U2/2363/HK.07/XI/2014 yang di vonis 6 tahun penjara. (Ant/bm 01)   
Malut 2422705949352760747
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks