Penganiaya Ipda Lekatompessy Divonis Hukuman Hingga 2,8 Tahun Penjara | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Penganiaya Ipda Lekatompessy Divonis Hukuman Hingga 2,8 Tahun Penjara

BERITA MALUKU. Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis bervariasi antara 1,8 tahun hingga 2,8 tahun penjara terhadap enam terdakwa pengeroyok dan penganiaya Kanit Reskrim Polsek Nuwannie, Ipda Paulus Lekatompessy hingga meninggal dunia.

"Terdakwa Lukas Abarua, divonis 2,8 tahun penjara, sedangkan lima rekannya masing-masing dijatuhi hukuman 1,8 tahun penjara karena terbukti bersalah telah melanggar pasal 170 KUH Pidana tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia," kata ketua majelis hakim PN setempat, Hery Setiabudi di Ambon, Senin (29/6/2015) kemarin.

Lima rekan Lukas Abarua diantaranya Fery Latupirisa, Berthy Rupidara, Yaseda Persulessy, Jefri Serhelawan, serta Demianus Welkenubun.

Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntan jaksa penuntut umum (JPU) Theo Simorangkir yang sebelumnya meminta Lukas Abarua dihukum tiga tahun penjara.

Sementara lima rekannya dituntut jaksa selama dua tahun penjara karena terbukti melakukan pengeroyokan dan penganiyaan terhadap Kanit Reskrim Polsek Nusaniwe, Ipda Paulus Lekatompessy.

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan yang memberatkan para terdakwa dijahuti hukuman penjara karena perbuatan mereka telah menghilangkan nyawa orang lain, dan yang meringankan berupa sikap para terdakwa yang sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.

Atas keputusan terseut, JPU maupun tim penasihat hukum para terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Paulus Lekatompessy meninggal dunia tahun lalu akibat dikeroyok sekelompok pemuda di Kelurahan Benteng, Kecamatan Nusaniwe saat melayat ke salah satu rumah warga atas kematian anggota keluarga mereka.

Kemudian dari pengembangan penyidikan, polisi menahan enam pelaku pengeroyokan, sedangkan satu tersangka berhasil melarikan diri dan masuk daftar pencarian orang (DPO) polisi.

Sementara satu tersangka lainnya, Serma J. Laturake yang merupakan anggota Kodam XVI/Pattimura Ambon telah divonis delapan bulan penjara oleh majelis hakim mahkamah militer Ambon. (ant/bm 010)
Hukrim 4787790698389108049
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks