Kejati Maluku Intensifkan Penyidikan Kasus Dana Keserasian | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Kejati Maluku Intensifkan Penyidikan Kasus Dana Keserasian

BERITA MALUKU. Kejaksaan tinggi (Kejati) Maluku mengintensifkan penyidikan proyek dana keserasian tahun anggaran 2006 senilai Rp35 miliar lebih yang realisasinya diindikasikan terjadi dugaan korupsi.

Kepala Seksi Penerangan, Hukum dan Humas Kejati Maluku, Bobby Palapia, di Ambon, Senin (29/6/2015), mengemukakan, empat warga desa Hunuth sebagai penerima dana keserasian yang ditangani tersangka Ny. Ongels Elisabeth.

Ny.Ongels adalah merupakan kuasa dari Direktur CV Trijaya Lestari Rentje Busouw.

Empat warga yang diperiksa tim jaksa adalah Salmon Mataheru, Dewina Rahakbauw, Josias Sopacua dan Zadrack Malahusea.

"Pemeriksaan sekitar empat jam itu untuk mengungkapkan dugaan korupsi yang dilakukan tersangka Ny.Ongels," ujar Bobby.

Bersangkutan mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp 1,40 miliar yang diperuntukkan bagi 351 KK antara lain di Desa Rumah Tiga, Desa Wayame, Desa Hunuth dan Desa Nania , Kecamatan Teluk Ambon serta Gunung Malintang, Kecamatan Sirimau.

Begitu pun tersangka Direktur CV. Riayaya, Thobyhend yang juga mantan anggota DPRD Maluku Fraksi PDIP ini mendapat jatah untuk menyalurkan bantuan sapi bagi 175 KK di Kecamatan Tehoru, namun tak ada bantuan yang diberikan dan anggaran dicairkan 100 persen.

Selain itu, Direktur PT. Beringin Dua, Andrias Intan kebagian menyalurkan bantuan kepada 175 kepala keluarga (KK) di Kabupaten Maluku Tengah dengan alokasi anggarannya Rp 700 juta lebih, namun pekerjaannya amburadul.

Tim jaksa telah melakukan peninjauan lapangan di Maluku Tengah untuk memastikan realisasi proyek dana keserasian itu benar diterima warga yang berhak ataukah tidak.

Peninjauan ini karena Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan(BPKP) Perwakilan Maluku merekomendasikan bahwa hanya 125 kepala keluarga(KK) di Maluku tengah yang kebagian proyek tersebut.

Sedangkan, para tersangka maupun saksi saat pemeriksaan memastikan bahwa realisasinya tepat untuk 175 KK.

Sedangkan, tersangka lainnya pimpinan Koperasi Pondok pesantren Khoirul Ummah, Syahroni Syafli kabur sehingga masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kasus dana keserasian di Maluku pada 2006 ini juga telah diputus Mahkamah Agung (MA) terhadap mantan Kadis Sosial setempat, Venno Tahalele dengan empat tahun penjara pada Desember 2011.Terpidana sedang menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.

Mantan Kadis Sosial Maluku itu divonis hukuman tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Ambon 9 Februari 2012.

Staf Dinas Sosial Maluku yang telah bebas menjalani hukuman penjara dari kasus proyek tersebut antara lain mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) almarhum Jessy Paays, bendahara proyek, Anna Wairatta dan Jakomina Patty.

Jaksa juga menyeret Yohanis Fransiskus (pendamping desa Poka), (pendamping desa Wayame), Abdul Rahman Marasabessy dan pendamping Desa Batu Merah/STAIN Abdul Syukur Kaliki.

Dana keserasian tersebut berjumlah Rp35,5 miliar lebih itu dari pemerintah pusat seharusnya tiap keluarga /kelompok usaha mendapatkan bantuan Rp4 juta. Tapi, atas kebijakan Venno hanya diberikan masing-masing Rp1,3 juta - Rp1,8 juta setiap orang atau kelompok penerima bantuan. (ant/bm 01)
Hukrim 576145537753052532
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks