Pengacara Minta Terdakwa Pembunuh Leuwol Dibebaskan | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Pengacara Minta Terdakwa Pembunuh Leuwol Dibebaskan

BERITA MALUKU. Tim penasihat hukum Buce Erasmus Batmomolin, terdakwa pembunuh tunangannya Hilda Natalia Lewol alias Nita meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon membebaskan kliennya dari segala tuntutan jaksa penuntut umum.

"Kami minta majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala tuntutan karena semua unsur yang diatur dalam pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana maupun pasal 338 dan 351 ayat (3) tidak terbukti," kata PH terdakwa, Fistos Noya di Ambon, Senin (29/6/2015) kemarin.

Pembelaan tim PH disampaikan dalam sidang lanjutan di PN Ambon yang dipimpin ketua majelis hakim Lilik Nuranei, didampingi R.A Didi Ismiatun serta Alex Pasaribu selaku hakim anggota.

Penasihat hukum membacakan pembelaannya setebal 80 halaman secara bergantian yang dilakukan Fistos Noya bersama Carolina Tahapary.

Menurut PH, para saksi yang dihadirkan jaksa dalam persidangan hanyalah merupakan petunjuk dan mereka tidak melihat langsung peristiwa pidana yang didakwakan jaksa di rumah terdakwa keluarga batmomolin di kompleks perumahan BTN Waitatiri Ambon.

Kemudian keterangan para saksi juga saing bertentangan sehingga tidak dapat membuktikan Buce Erasmus Batmomolin benar telah melakukan perbuatan pidana berupa penganiayaan dan pembunuhan hingga mengakibatkan nyawa Natalia Lewol melayang.

Para saksi yang dimaksudkan adalah tiga penjual ikan antara lain Merry Wasler, Welmince Parinusa dan Rabeca Bakarbessy yang melintasi jalan dekta rumah terdakwa pada Jumat, 7 Maret 2014 antara pukul 16.00 - 18.00 WIT mendengar ada suara perempuan berteriak minta tolong, Buce mau bunuh beta (saya-red) secara berulang kali.

Mereka juga mendengar bunyi hantaman pada sebuah lemari kayu serta satu pukulan keras pada sesuatu objek saat itu.

Akibatnya ketiga penjual ikan ini sepakat duduk di bawah sebuah pohon nangka yang jaraknya sekitar 10 meter dari rumah terdakwa untuk mendengarkan peristiwa itu, namun mereka tidak melihat secara langsung apa yang sebenarnya terjadi.

Ketiga saksi ini juga sempat bertanya kepada saksi lainnya, Livia Pohwain tentang siapa wanita yang bertyeriak minta tolong berulang kali, dan dijawab saksi kalau yang lekaki adalah Buce dan perempuannya Nita.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkaan tanggapan JPU atas pembelaan tim PH.

Dalam persidangan pekan lalu, JPU Mien Saliama dan Berthy Tanate meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa Buce Erasmus Batmomolin. (ant/bm 010)
Hukrim 2572306777336021105
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks