Kejati Intensifkan Penyelidikan Kasus Pengadaan Kantor Bank Maluku di Surabaya | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Kejati Intensifkan Penyelidikan Kasus Pengadaan Kantor Bank Maluku di Surabaya

BERITA MALUKU. Kejaksaan tinggi (Kejati) Maluku mengintensifkan penyelidikan dugaan korupsi pengadaan gedung kantor cabang PT Bank Maluku di Jl Raya Darmo Nomor 51 Surabaya pada akhir 2014 senilai Rp54 miliar.

Kepala Seksi Penerangan, Hukum dan Humas Kejati Maluku, Bobby Palapia di Ambon, Rabu (24/6/2015) mengatakan, tim jaksa masih mengembangkan penyelidikan dengan memintai keterangan dari pihak-pihak berkompoten.

Petinggi Bank Maluku yang dimintai keterangan untuk tahap awal adalah Dirut Idris Rolobessy, Direktur Kepatuhan Izaac Thenu, Kepala Devisi Renstra Petro Tentua, mantan Kepala Devisi Umum dan Hukum FD Sanaky dan Kasub Divisi Umum Tience Joanda.

Selain itu, pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Maluku.

"Jadi masih dikumpulkan data akurat untuk mengungkapkan terjadi benar ataukah tidak dugaan tindak pidana korupsi tersebut," kata Bobby.

Karena itu, belum saatnya memenuhi adanya desakan sejumlah komponen yang menginginkan Komisaris Bank Maluku yang saat transaksi tersebut masih bertugas.

Begitu pun, pemegang saham pengendali Bank Maluku, yakni Said Assagaff dalam kapasitasnya sebagai gubernur setempat.

"Bila pengembangan penyelidikan terhimpun data akurat, maka ditingkatkan ke penyidikan dan bisa menetapkan siapa bertanggung jawab terhadap dugaan tindak pidana korupsi tersebut," tegas Bobby.

Ada pun dugaan penyimpangan pengadaan gedung kantor PT.Bank Maluku di Surabaya antara lain pembeliannya harus diurus Kepala Divisi (Kadiv)) Umum, Eddy Sanaky, tetapi diambilalih oleh Kadiv Renstra, Petro Tentua dan harga promosi yang ditampilkan di internet senilai Rp 45 miliar. Namun harganya di-mark up mencapai Rp 54 miliar.

Selain itu, merekayasa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 13 November 2014 sebagvai dasar untuk pembelian gedung kantor ca�bang di Surabaya yang dilakukan pada 17 November 2014. Padahal RUPS baru dilakukan pada tanggal 31 Desember 2014.

Begitu pun, transaksi pembayaran gedung senilai Rp 54 miliar dilakukan dengan orang yang tidak jelas alias makelar dan bukan pemilik dan aset belum bisa diakui karena sertifikat hak milik tidak jelas. Sertifikat yang diperoleh hanya Hak Guna Bangunan (HGB), sehingga berpotensi menimbulkan kerugian.

Penyimpangan lainnya adalah dana Rp54 miliar tidak dianggarkan dalam Rencana Bisnis Bank (RBB), di mana seharusnya hanya Rp 4 miliar.

Terjadi penyimpangan dari ketentuan BI sesuai Surat Edaran BI No: 15/7/DPNP, tanggal 8 Maret 2013 tentang pembukaan jaringan kantor bank umum berdasarkan modal inti, investasi, pembangunan gedung kantor dan inventaris yang menetapkan maksimal Rp 8 miliar untuk pembukaan kantor cabang bagi bank memiliki modal inti di bawah Rp 1 triliun.

Diduga dilakukan rekayasa hasil appraisal yang baru dibuat April 2015 padahal transaksi sejak 17 November 2014 dan merekayasa NJOP.

Berbagai dugaan penyimpangan ini ditemukan oleh Lembaga Auditor Independen Hendrawinata Eddy Siddharta dan Tanzil saat melakukan audit laporan keuangan PT Bank Maluku pada 31 Desember 2014.

Laporan tersebut telah disampaikan kepada Dewan Komisaris dan Direksi PT Bank Maluku dengan No: 072/04/RSL/II/15 pada 6 April 2015. (ant/bm 01)
Hukrim 4947010898341153267
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks