Hakim Tipikor Adili Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Doking KM Wetar | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Hakim Tipikor Adili Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Doking KM Wetar

BERITA MALUKU. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon mengadili John Emil Pattirajawane, terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran doking KM Wetar pada Kantor Unit Pelaksana Pelabuhan (KUPP) Kelas II Saumlaki, Kabupaten Maluku Tenggara Barat, tahun 2012 senilai Rp1,99 miliar.

Sidang perdana yang dipimpin ketua majelis hakim tipikor Ambon, Halja Wally, Rabu (24/6/2015), mendengarkan pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Saumlaki, Deni Saputra.

Dalam berkas penuntutannya, JPU menyatakan peran terdakwa sebagai ketua panitia lelang/tender proyek tersebut untuk memenangkan terdakwa Teja Thomas Wulur, pemilik PT Adinsa Bahari selaku kontraktor.

Awalnya ada tiga perusahaan yang mengikuti akan mengikuti proses lelang tender proyek doking KM. Wetar diantaranya PT. Bintang Buana Samudra, PT. Dok dan Prkapalan Wayame serta perusahaan milik terdakwa Teja Thomas.

Menurut JPU, KM. Wetar memiliki berat bersih 980 GT dan sesuai aturannya harus ditangani perusahaan doking yang sudah berkuaifikasi dan punya galangan kapal berukuran 1.000 GT, tetapi terdakwa sengaja mengatur proses lelang untuk memenangkan terdakwa yang hanya memiliki galangan kapal 600 GT.

Terdakwa John Emil juga diminta kontraktor untuk membuat laporang perkembangan pekerjaan doking kapal di lapangan pada bulan Desember 2014, namun tanggal dan bulannya dimundurkan pada Maret 2012 karena anggarannya sudah dicairkan.

Tujuan pembuatan laporan oleh terdakwa John Emil untuk menyelematkan kontraktor, sekaligus menghindari temuan Badan Pemeriksa Keuagan (BPK) saat melakukan audit.

"Selain melanggar peraturan pemerintah tentang proses lelang tender, terdakwa juga didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaiman dirubah dengan UU nomor 20 tahun 2001," kata JPU.

Terdakwa adalah pegawai KUPP kelas II Saumlaki dan merupakan anak buah Margaritha Lilingmelat yang juga menjadi kuasa pengguna anggaran (KPA) dan saat ini sedang menjalani persidangan di pengadilan tipikor Ambon.

KM Wetar merupakan kapal penumpang yang melayari rute pelayaran perintis Ambon-Samulaki-Maluku Barat Daya tetapi terbakar di Teluk Ambon pada tahun 2010 dan dua tahun kemudian Kementerian Perhubungan mengalokasikan dana Rp1,99 miliar untuk memperbaikinya dan proyek ini ditangani terdakwa Teja Thomas Wulur.

Proses perbaikannya berlangsung di Tegal, tetapi mengalami keterlambatan sehingga terdakwa mengajukan permohonan adendum ke Kemenhub, namun sampai saat ini upaya perbaikan KM Wetar belum rampung dikerjakan di Bangkalan-Madura (Jatim) dan sudah menghabiskan anggaran Rp15 miliar. (ant/bm 01)
Hukrim 770876957665865577
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks