Tiga Terdakwa Kasus Mark Up Anggaran Mobil Dinas DPRD Malra Dituntut 1,5 Tahun | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Tiga Terdakwa Kasus Mark Up Anggaran Mobil Dinas DPRD Malra Dituntut 1,5 Tahun

BERITA MALUKU. Tiga terdakwa kasus penggelembungan (mark up) anggaran pengadaan mobil dinas di Sekretariat DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) tahun 2013 senilai Rp2,545 miliar dituntut 1,5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum Deni Saputra.

"Kami minta majelis hakim juga memvonis para terdakwa Stanislaus Londar, Yosefina Fransisca alias Mama Yoko, dan Winaryo membayar denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim tipikor, RA Didi Ismiatun di Ambon, Rabu (24/6/2015).

Stanislaus Londar adalah mantan Sekretaris DPRD Kabupaten MTB, sedangkan Yosefina alias Mama Yoko, dan Winaryo merupakan kontraktor yang teribat dalam proses pegadaan kendadaraan dinas tersebut.

Khusus untuk terdakwa Winaryo, kata JPU, juga dituntut hukuman mengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp63 juta dan bila ditidak dipenuhi maka yang bersangkutan dikenakan hukuman tambahan berupa kurungan enam bulan penjara.

Para terdakwa dituntut hukuman penjara 1,5 tahun dan denda Rp50 juta karena terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.

Yang memberatkan terdakwa dituntut hukuman karena tidak membantu program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan perbuatannya telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp359 juta.

Sedangkan yang meringankan adalah sikap terdakwa yang sopan dan menyesali perbuatannya, para terdakwa sudah berkeluarga dan belum pernah dihukum serta ada itikad mengembalikan sebagian keuangan negara.

Dalam proyek pengadaan kendaraan dinas terseut, para terdakwa telah mendatangkan tiga mobil dinas DPRD, namun dalam laporan keuangannya sengaja menggelembungkan anggaran tersebut.

Majelis hakim yang diketuai R.A Didi Ismiatun dan didampingi Abadi serta Edy Sebjengkaria menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum para terdakwa. (ant/bm 01)
Hukrim 5983627090739768979
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks