Kejaksaan Maluku Intensifkan Penyidikan Pengadaan Kapal DKP | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Kejaksaan Maluku Intensifkan Penyidikan Pengadaan Kapal DKP

BERITA MALUKU. Kejaksaan Tinggi Maluku mengintensifkan penyidikan terhadap dugaan korupsi proyek pengadaan kapal ikan fiberglass Dinas Kelautan dan Perikanan Maluku tahun anggaran 2013.

"Kami mengintensifkan pengembangan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi terkait pengadaan kapal tersebut," kata Kepala Seksi Penerangan, Hukum, dan Humas Kejati Maluku Bobby Palapia di Ambon, Jumat (26/6/2015).

Pemeriksaan tiga saksi pada 25 Juni 2015 yakni staf Badan Pendapatan Pengelolaan dan Aset Daerah (BPPKAD) Provinsi Maluku Alberth Johan Talabessy selaku panitia pengawas serta Stenly Parsouw dan Ronny Arnold Burnama selaku penghubung antara DKP Maluku dengan pihak rekanan.

Ketiganya diperiksa untuk melengkapi berkas Direktur PT Satum Manunggal Abadi, Satum sebagai tersangka yang telah ditahan di Rutan KlasIIA di Waiheru, Kota Ambon pada 15 Juni 2015.

"Pastinya mereka yang terkait dengan proyek tersebut tetap dimintai keterangan untuk mengungkapkan tindak pidana dugaan korupsi tersebut," ujar Bobby.

Dia belum bisa memastikan ada penambahan tersangka baru yang terlibat kasus tersebut.

"Pengembangan penyidikan masih diintensifkan sehingga peluang itu bisa saja dan pastinya tergantung hasil penyidikan," tegas Bobby.

Sebelumnya empat tersangka sudah ditahan terkait dugaan kasus yang berdasarkan perhitungan sementara tim jaksa terjadi kerugian negara lebih dari Rp1 miliar.

Empat tersangka tersebut adalah mantan Kadis Kelautan dan Perikanan (KP), Bastiang Mainassy dan Direktur PT. Sarana Usaha Bahari Benjamin Sutrahitu pada 8 Juni 2015.

Direktur PT. Faibrit Fiberglass, Suratno Ramly pada 9 Juni 2015 dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan(PPTK) proyek pengadaan kapal ikan fiberglass Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Maluku tahun anggaran 2013, Abdul Latif Latuconsina pada 19 Juni 2015.

Penahanan kelima tersangka ini berdasarkan pengembangan penyidikan, baik hasil pemeriksaan mereka maupun sejumlah saksi lainnya.

Saksi-saksi yang telah diperiksa antara lain Direktur CV. Alfa Grasio Galilea, Remsius Talanila selaku konsultan pengawas untuk proyek kapal penangkap ikan berukuran 15 GT, Muhammad Safar Latuconsina selaku Kasubag Perencanaan DKP Maluku, Sekretaris Panitia Pemeriksa Barang, Jonas Bernabus dan Ketua Panitia Lelang, Chali Sahusilawane.

Begitu pun, Ketua Panitia Pemeriksa Barang, Renot Hetaria serta anggota panitia pemeriksa barang yakni Peter Leiwakabessy dan Absalon Unitli.

Ramly adalah kontraktor yang mengerjakan proyek pengadaan kapal penangkap ikan fiberglass di DKP Maluku masing-masing berbobot 30 GT senilai Rp 7,44 miliar dan 15 GT senilai Rp 2,91 miliar.

Pekerjaan tersebut disubkan kepada PT Faibrit Fiberglass oleh PT Satum Manunggal Abadi dan PT Sarana Usaha Bahari selaku pemenang tender.

Kendati proyek pengadaan kapal penangkap belum rampung. Namun anggaran dicairkan 100 persen.

Bastiang yang masih menjabat Kadis Pariwisata Maluku itu dalam proyek ini merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dia juga sedang tersandung kasus pengadaan pancing tonda DKP Maluku tahun anggaran 2011 senilai Rp25 miliar.

Ditreskrimsus Polda Maluku menetapkan status tersangka terhadap Bastiang sesuai dengan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan Nomor: SPDP/12/XI/2014 tertanggal 24 November 2014.

Berdasarkan hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku, terhadap proyek tersebut ditemukan adanya kerugian keuangan negara senilai Rp 3 miliar lebih. (Ant/bm 01) 
Hukrim 1450784576811174914
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks