Aparat Sipil Maluku Berijazah Palsu Terancam Dipecat | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Aparat Sipil Maluku Berijazah Palsu Terancam Dipecat

Ambon - Berita Maluku. Gubernur Maluku mengancam akan memecat oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerahnya sekiranya terbukti memiliki ijazah palsu menindaklanjuti surat edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB), Yuddy Chrisnandi.

"Bila terbukti ada oknum ASN di Maluku yang memiliki ijazah palsu, maka saya langsung pecat karena pengangkatannya itu ilegal," kata Gubernur, dikonfirmasi, Rabu (10/6/2015).

Perbuatan tersebut merusak citra pemerintahan karena menjadi ASN dengan cara - cara melanggar hukum.

"Jadi tidak ada toleransi terhadap siapa pun oknum PNS yang proses pengangkatannya menjadi ASN memanfaatkan ijazah palsu," ujarnya.

Gubernur mengakui telah mengarahkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat Maluku untuk menelusuri ijazah para ANS dijajaran Pemprov setempat.

Begitu pun, sembilan Bupati dan dua Wali Kota di Maluku dengan perangkatnya agar mengawasi kemungkinan ada ASN mengantongi ijazah palsu, baik untuk proses pengangkatan maupun promosi jabatan.

"Telusuri dan segera melaporkan sekiranya ada oknum ASN di Maluku memiliki ijazah palsu yang hingga saat ini belum ada laporan ditemukan dokumen tersebut," tegasnya.

Sekretaris BKD Maluku, Donny Saimima mengatakan bersama Inspektorat setempat sedang mengawasi kemungkinan adanya dokumen ijazah palsu dari ASN di daerah ini.

"Kami membutuhkan waktu relatif lama karena saat ini terdapat 5.099 ASN," katanya.

Sebelumnya, Menpan dan RB, Yuddy Chrisnandi meminta laporan terkait keabsahan ijazah pendidikan para ASN pada kepala daerah dan instansi melalui inspektoratnya pada pekan kedua Juni ini.

"Baik isu ataupun laporan yang masuk sudah banyak. Sebagai tindak lanjut dari surat edaran minggu lalu adalah kami meminta laporan ijazah para ASN pada setiap kepala daerah dan pimpinan instansi minggu ini," katanya.

Yuddy mengatakan surat edaran tersebut juga ditujukan pada pejabat negara yang bersifat politis seperti Bupati, Wali Kota dan Gubernur. Jika ditemukan pelanggaran, kata Yuddy, akan ada sanksi baik bagi ASN ataupun pejabat politis itu.

Bagi ASN, kata Yuddy ancaman hukuman atas penggunaan ijazah palsu untuk meningkatkan karirnya adalah dicopot dari jabatannya dan diturunkan satu tingkat. Sedangkan pejabat negara yang bersifat politis itu adalah sanksi administrasi.

Sanksi tersebut adalah berupa pelarangan penggunaan gelar yang selama ini dipakai oleh pejabat tersebut dalam administrasi pemerintahan dengan cara memberikan surat peringatan dari Menpan-RB.

"Jadi memang tidak diapa-apakan. Tidak pula diberhentikan karena tidak mungkin, hukuman bagi mereka administrasi saja diberi surat untuk melarang penggunaan gelar tersebut. Tapi ini sanksi sosialnya kan berat," ujar Yuddy Chrisnandi. (Ant/bm 01)

Indeks 3206291646870736132
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks