BNNP Maluku Periksa Wakapolres Kepulauan Aru | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

BNNP Maluku Periksa Wakapolres Kepulauan Aru


Ambon - Berita Maluku. Wakapolres Kepulauan Aru, Polda Maluku, Kompol Umar Nasatekay diperiksa oleh Tim Assessment Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku, Rabu sore.

"Kami sudah mendapat surat dari Dirresnarkoba Polda Maluku untuk dilakukan 'assessment' terhadap Wakapolres Aru, dan sore ini baru kami lakukan," kata Kepala BNN Maluku Benny Pattiasina di Ambon, Rabu (27/5/2015).

Ia mengatakan, pemeriksaan secara tertutup oleh TAT tersebut, akan dilakukan dalam dua tahap, yakni "assessment" (pemeriksaan) secara medis dan hukum.

Assessment secara medis akan dilakukan oleh anggota TAT yang berasal dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Maluku dan BNN, sedangkan dari sisi hukum oleh petugas dari Kejaksaan Tinggi Negeri Ambon, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM, dan Polda Maluku.

Pemeriksaan tersebut, kata Benny, akan berlangsung paling lama dua hari, setelah itu diadakan "case conference" atau pembahasan masalah secara internal antara tim TAT untuk membuat rekomendasi hukuman yang tepat bagi Kompol Umar Nasatekay yang tertangkap menyimpan shabu di rumah dinasnya di Dobo, Kepulauan Aru, pada 25 Mei 2015.

"Seharusnya dalam Undang-Undang Narkotika maksimalnya enam hari sejak ditahan sudah harus di-'assessment', tapi kalau dari aturan kita paling lambat 2x24 jam," katanya.

Dikatakannnya lagi, dari hasil "assessment" yang dilakukan akan menentukan posisi Kompol Umar Nasatekay, apakah ia tergolong pengguna berat, pengguna teratur atau masih dalam taraf coba-coba, atau bahkan pengguna sekaligus pengedar, semua temuan dari pemeriksaan itu akan direkomendasikan kepada pihak penyidik Polda Maluku untuk ditindaklanjuti.

"Tim kami hanya memberikan rekomendasi sedangkan untuk proses penuntutan dilakukan oleh penyidik, dari hasil kedua 'assessment' ini nanti kita dudukan konstruksi hukumnya kemudian direkomendasikan ke Polda Maluku untuk tindak lanjut untuk bikin penuntutan dan sebagainya," katanya. (ant/bm 10)
Indeks 3946537769090873013
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks