Pemkot Ambon Rencana Usul Ranperda
http://www.beritamalukuonline.com/2015/02/pemkot-ambon-rencana-usul-raperda.html
Ambon - Berita Maluku. Dalam tahun 2015 Pemerintah Kota Ambon berencana mengusulkan tiga belas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk nantinya dibahas di DPRD Kota Ambon.
Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Ambon, Jhon Slarmanat, kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Senin (9/2/2015) mengatakan, untuk masa sidang pertama nanti dipastikan akan ada empat Ranperda yang akan dibahas.
Ranperda itu antara lain, usulan perubahan Peraturan Daerah dari Dinas Tata Kota tentang Rencana detail Tata Ruang RT/RW kawasan Passo, usulan Dinas Kependudukan dan catatan Sipil Kota Ambon tentang Revisi Perda tahun 2010 tentang sistem administrasi kependudukan, karena dengan dikeluarkannya UU kependudukan yang baru, seluruh pengurusan dibebaskan dari biaya adminisatrasi.
"Tentu sudah semestinya peraturan itu direvisi, usulan revisi Perda Nomor 03 Tahun 2008 dari Bagian Pemerintahan Kota Ambon tentang Negri dan tata cara pencalonan, pemilihan dan penetapan raja, usulan dari Bagian Promosi dan Pengembangan Ekonomi Kota Ambon, yakni Revisi Perda Ijin Gangguan," jelasnya
Slarmanat menambakan, setelah pihaknya mendapatkan usulan dari SKPD, kemudian akan dilanjutkan ke DPRD melalui Prolekda dan disahkan melalui SK Walikota.
“Usulan tersebut nantinya akan disampaikan kepada DPRD kota Ambon, dan akan dibahas dalam masa sidang pertama," tuturnya.
Slarmanat mengharapkan semua yang diusulkan oleh Pemerintah Kota ini, dapat berjalan dengan baik dan lancar. (ev/mg-bm015)
Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Ambon, Jhon Slarmanat, kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Senin (9/2/2015) mengatakan, untuk masa sidang pertama nanti dipastikan akan ada empat Ranperda yang akan dibahas.
Ranperda itu antara lain, usulan perubahan Peraturan Daerah dari Dinas Tata Kota tentang Rencana detail Tata Ruang RT/RW kawasan Passo, usulan Dinas Kependudukan dan catatan Sipil Kota Ambon tentang Revisi Perda tahun 2010 tentang sistem administrasi kependudukan, karena dengan dikeluarkannya UU kependudukan yang baru, seluruh pengurusan dibebaskan dari biaya adminisatrasi.
"Tentu sudah semestinya peraturan itu direvisi, usulan revisi Perda Nomor 03 Tahun 2008 dari Bagian Pemerintahan Kota Ambon tentang Negri dan tata cara pencalonan, pemilihan dan penetapan raja, usulan dari Bagian Promosi dan Pengembangan Ekonomi Kota Ambon, yakni Revisi Perda Ijin Gangguan," jelasnya
Slarmanat menambakan, setelah pihaknya mendapatkan usulan dari SKPD, kemudian akan dilanjutkan ke DPRD melalui Prolekda dan disahkan melalui SK Walikota.
“Usulan tersebut nantinya akan disampaikan kepada DPRD kota Ambon, dan akan dibahas dalam masa sidang pertama," tuturnya.
Slarmanat mengharapkan semua yang diusulkan oleh Pemerintah Kota ini, dapat berjalan dengan baik dan lancar. (ev/mg-bm015)