SHM Milik Magdalena Hukom Diduga Cacat Hukum dan Cacat Administrasi
http://www.beritamalukuonline.com/2015/01/shm-milik-magdalena-hukom-diduga-cacat.html
![]() |
Ilustrasi Sertifikat |
Dalam waktu dekat, Simanjuntak dan kawan-kawan akan melaporkan keluarga Wattimena atas dugaan penyerobotan tanah di atas lahan milik klien mereka di Belakang Soya, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
’’Setelah kami telusuri, ternyata SHM atas nama Magdalena Hukom yang dijual suaminya ke keluarga Wattimena tanpa alas hak. Selanjutnya petunjuk dalam Gambar Situasi (GS) maupun keterangan pejabat terkait berbeda dengan lokasi atau objek yang dipermasalahkan, sehingga jika mengacu pada apa yang tertuang dalam Peraturan Kepala Badan Agraria Nasional (Perkaban) Nomor 3 Tahun 2011, SHM Magdalena Hukom cacat hukum dan cacat administrasi, sehingga perlu dibatalkan Badan Pertanahan Kota Ambon,’’ tegas pengacara berdarah Batak ini kepada sejumlah pers di Ambon, Kamis (29/1/2015).
Simanjuntak menjelaskan dalam GS yang dikeluarkan petugas Kantor Pertanahan Kota Ambon, objek yang dipermasalahkan disebutkan berada pada Jalan Honipopu, Kecamatan Sirimau, tetapi anehnya dalam SHM milik Magdalena Hukom dituliskan berada pada Jalan Rijali juga di kecamatan serupa.
’’Yang sangat aneh, surat pernyataan yang dibuat Raja Rumatiga (Kecamatan Teluk Ambon) menjelaskan status kepemilikan tanah di Belakang Soya (Kecamatan Sirmau),’’ bebernya.
Masih menurut Simanjuntak, dari bukti-bukti kepemilikan tanah yang dimiliki kliennya, Ludwig Simon Hukom, terungkap kalau tanah yang dijual Jance Pattinama, ipar dari Ludwig Nelson Hukom, kepada keluarga Wattimena selain tanpa alas hak juga diduga kuat tak dilengkapi surat ukur.
’’Sesuai penjelasan klien kami di depan penyidik Polres Pulau Ambon pada 21 Januari 2015 lalu, ketika dirinya menanyakan saksi dan surat ukur, penyidik berkelit tidak ada dan sudah terbakar. Surat ukur itu kan selalu satu paket dengan sertifikat meski surat ukur lebih dulu dikeluarkan daripada sertifikat, tapi penyimpanannya tentu pada satu arsip. Kan aneh. Kok surat ukur terbakar, tapi sertifikatnya tidak, itu alasan yang tidak masuk akal,’’ kritiknya.
Di bagian lain Simanjuntak menyesalkan kinerja tak profesional yang dilakoni oknum-oknum penyidik Kepolisian Resort Pulau Ambon di Perigi Lima yang menetapkan kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengrusakkan.
’’Harusnya kan kami dari pihak Kuasa Hukum dilibatkan dalam pemanggilan tersebut sebelum pihak penyidik memeriksa klien kami. Tapi, kami tak diberikan kesempatan untuk mendampingi klien kami di Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease. Penyidik juga sudah memotret klien kami sebelum pemeriksaan lengkap dilakukan. Lalu mana ada pemanggilan seseorang dilakukan melalui pesan singkat (SMS). Kami akan mempertanyakan hal ini ke Polres,’’ tegasnya. (bm12/bm01/bm03)