Maret 2015, Kakantah Ambon Berkomitmen Tuntaskan Sertifikat Prona Hatalai
http://www.beritamalukuonline.com/2015/01/maret-2015-kakantah-ambon-berkomitmen.html
Ambon - Berita Maluku. Kepala Kantor Pertanahan Kota Ambon, Fery Soukotta berkomitmen akan menuntaskan Program Nasional Agraria berupa pembuatan sertifikat tanah tahun 2013 dan 2014 yang masih menjadi pekerjaan rumah pihaknya paling lambat pada Maret 2015 mendatang.
’’Sepanjang tak ada masalah, kita akan presur (forsir) untuk Hatalai, Hative Besar, Urimessing dan Batu Merah akan tuntas pada Maret 2015 nanti,’’ tekad Soukotta dalam bincang-bincang dengan Berita Maluku di ruang kerjanya, Kamis (29/1/2015).
Menurut Soukotta, dalam proses sertifikasi tanah pihaknya menggunakan prinsip ’clear’ dan ’clean’. Maksudnya, baik dalam hubungan subjek dengan subjek maupun subjek dengan objek harus dilaksanakan sesuai prosedur dan terhindar dari kemungkinan munculnya masalah baru setelah tuntas masalah awalnya.
’’Kalau di Ambon memang proses membuat sertifikat melalui Prona ini kita berada pada posisi dilematis dan riskan. Kalau dibilang tak ada tanah, itu bohong, tapi kalau dibilang ada tanah juga menyiksa. Sebab, tanah di Ambon kan tak pernah bertambah, bahkan kemungkin berkurang karena longsor dan sebagainya, lalu kebutuhan akan tanah setiap tahun selalu bertambah, sehingga selalu memicu masalah di sana sini,’’ ungkapnya.
Soukotta menjelaskan untuk Prona pada tahun 2014 silam pihaknya dibebankan Badan Pertanahan Nasional untuk menerbitkan seribu sertifikat.
’’Namun, sampai 18 Desember 2014 kita hanya mampu bikin 670an sertifikat, sementara yang 300an lainnya masih dalam proses,’’ ujarnya.
’’Kalau tahun 2015, kita proyeksikan sekitar 100 sertifikat, tapi dari BPN dikasih 200. Untuk tahun ini, kita masih forsir untuk menyelesaikan sisa tahun 2013 dan 2014 yang masih tersisa, termasuk Hatalai dan lainnya,’’ pungkasnya. (bm12/bm09)
’’Sepanjang tak ada masalah, kita akan presur (forsir) untuk Hatalai, Hative Besar, Urimessing dan Batu Merah akan tuntas pada Maret 2015 nanti,’’ tekad Soukotta dalam bincang-bincang dengan Berita Maluku di ruang kerjanya, Kamis (29/1/2015).
Menurut Soukotta, dalam proses sertifikasi tanah pihaknya menggunakan prinsip ’clear’ dan ’clean’. Maksudnya, baik dalam hubungan subjek dengan subjek maupun subjek dengan objek harus dilaksanakan sesuai prosedur dan terhindar dari kemungkinan munculnya masalah baru setelah tuntas masalah awalnya.
’’Kalau di Ambon memang proses membuat sertifikat melalui Prona ini kita berada pada posisi dilematis dan riskan. Kalau dibilang tak ada tanah, itu bohong, tapi kalau dibilang ada tanah juga menyiksa. Sebab, tanah di Ambon kan tak pernah bertambah, bahkan kemungkin berkurang karena longsor dan sebagainya, lalu kebutuhan akan tanah setiap tahun selalu bertambah, sehingga selalu memicu masalah di sana sini,’’ ungkapnya.
Soukotta menjelaskan untuk Prona pada tahun 2014 silam pihaknya dibebankan Badan Pertanahan Nasional untuk menerbitkan seribu sertifikat.
’’Namun, sampai 18 Desember 2014 kita hanya mampu bikin 670an sertifikat, sementara yang 300an lainnya masih dalam proses,’’ ujarnya.
’’Kalau tahun 2015, kita proyeksikan sekitar 100 sertifikat, tapi dari BPN dikasih 200. Untuk tahun ini, kita masih forsir untuk menyelesaikan sisa tahun 2013 dan 2014 yang masih tersisa, termasuk Hatalai dan lainnya,’’ pungkasnya. (bm12/bm09)