Tidak Terbukti Gunakan Narkoba, Tanamal Dibebaskan | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Tidak Terbukti Gunakan Narkoba, Tanamal Dibebaskan

Ambon - Berita Maluku. Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Maluku, membebaskan terdakwa Roy Tanamal dari segala tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) karena tidak terbukti menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.

"Terdakwa tidak melanggar pasal 133 Undang-Undang nomor 5 tahun 2012 tentang pemberantasan narkotik dan obat-obat terlarang dan tidak dibebankan membayar denda Rp2 miliar," kata ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Omfu, SH di Ambon, Jumat (2/5/2014).

Dibebaskannya terdakwa dari segala tuntutan jaksa oleh majelis hakim juga karena mempertimbangkan pencabutan keterangan oleh saksi dalam berita acara pemeriksaan.

Terkait keputusan majelis hakim yang membebaskan terdakwa Roy Tanamal, JPU Senda Akerina menyatakan pikir-pikir untuk melakukan kasasi atau akan menerima keputusan tersebut.

Sebelumnya dalam persidangan tanggal 16 April 2014 lalu, JPU meminta majelis hakim PN Ambon menjatuhkan vonis delapan tahun penjara dikurangi masa penahanan terhadap terdakwa.

"Selain hukuman kurungan, kami juga minta majelis hakim memvonis terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp2 miliar," katanya.

Perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 133 Undang-Undang nomor 5 tahun 2012 tentang pemberantasan narkotik dan obat-obat terlarang (narkoba).

Menurut JPU, berdasarkan keterangan sejumlah saksi di persidangan, terdakwa terbukti menyimpan dan menggunakan narkoba dan barang bukti yang disita berupa bubuk sabu yang dikemas dalam tiga kantong plastik bening ukuran kecil.

Terdakwa Roy Tanamal diringkus aparat Reskrim Narkoba Polda Maluku beberapa waktu lalu saat berada di Karaoke Diva yang juga merupakan tempat usaha hiburan malamnya.

Penasihat hukum terdakwa, Hendrik Silooy menyatakan keberatan dengan tuntutan JPU atas kliennya karena dinilai sangat memberatkan, baik untuk hukuman penjara maupun denda Rp2 miliar.

"Kami akan menyampaikan pembelaan yang intinya meminta majelis hakim tidak memenuhi permintaan jaksa untuk menghukum Roy sebab dalam fakta persidangan, ada beberapa saksi yang kembali menarik keterangan mereka dalam BAP," kata Hendrik.

Apalagi saat penangkapan, polisi tidak menemukan barang bukti seperti yang disampaikan jaksa tetapi dalam BAP justru barangnya ada. (ant/bm 10)
Pilihan 1720288275077503863
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks