Ketua DPRD Maluku, Fatany Sohilauw Gagal Jadi Legislator | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Ketua DPRD Maluku, Fatany Sohilauw Gagal Jadi Legislator

Ambon - Berita Maluku. Ketua DPRD Maluku periode 2009-2014, Fatany Sohilauw, gagal menjadi legislator 2014-2019 karena perolehannya suaranya saat Pimilu Legislatif 9 April 2014 kalah bersaing dengan tiga calon anggota legislatif lainnya.

Ketua Bidang Organisasi DPD Partai Golkar Maluku, Husein Toisutta, dikonfirmasi, Jumat (2/5/2014), mengatakan, berdasarkan data tabulasi partai politik (parpol) berlambang beringin menunjukan Fatany perolehan suaranya kalah bersaing dengan tiga calon anggpota legislatif (Caleg) dari Partai Gerindra, PKB, dan PBB.

"Data resminya merupakan kewenangan KPU Maluku yang nantinya mempleno rekapitulasi perolehan suara dilaporkan KPU SBT. Namun, tabulasi parpol menunjukan Pileg 2014 ini Fatany tidak berhasil melanjutkan tugasnya periode 2014-2019," ujarnya.

Partai Golkar saat Pileg 2014 ini mengusung Fatany di nomor urut 1, Germi Kilian (nomor urut 2) dan M Syafei Kotarumalos (nomor urut 3).

"Jadi Pileg 2014 ini Partai Golkar tidak berhasil meloloskan kadernya dari Dapil V sebagaimana Pileg 2009 yang hanya Fatany seorang," kata Husein.

Disinggung perolehan kursi Partai Golkar di DPRD Maluku pada Pileg 2014, dia belum bersedia menjelaskannya karena rapat pleno KPU setempat masih tersisa lima Kabupaten/ Kota.

"Kami baru bisa pastikan Dapil I ( Kota Ambon) yang sudah diketahui hanya satu kader berhasil ke DPRD Maluku yakni Richard Rahakbauw dengan 5.904 suara," ujar Husein.

Sedangkan "muka lama" yakni Ampy Malioy(Ketua Fraksi Golkar DPRD Maluku) maupun Ny.Merry Maail/Saptenno yang menggantikan Richard Louhenapessy karena menjadi Wali Kota Ambon juga gagal.

Ketua KPU SBT, Kisman Kilian saat dihubungi belum bersedia memastikan Fatany gagal menjadi anggota DPD Maluku periode 2014 - 2019.

"Plenonya masih Jumat(2/5) petang sehingga belum saatnya disampaikan," ujarnya.

DPRD Maluku pada Pileg 2014 tidak bertambah jumlah kursi yakni tetap 45 orang.

Dapil II yang meliputi Kabupaten Buru dan Buru Selatan dengan lima kursi, Dapil III (Kabupaten Maluku Tengah) 10 kursi, Dapil IV(Kabupaten Seram Bagian Barat) lima kursi dan Dapil V(Kabupaten Seram Bagian Timur) tiga kursi.

Sedangkan Dapil VI meliputi Kabupaten Maluku Tenggara, Kota Tual dan Kabupaten Kepulauan Aru kuotanya delapan kursi serta Dapil VII dengan Kabupaten Maluku Tenggara Barat dan Maluku Barat Daya kebagian lima kursi. (ant/bm 10)
Utama 5509137758104526245
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks