Tiga Tahun PDAM Ambon Tidak Setor Kewajibannya | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Tiga Tahun PDAM Ambon Tidak Setor Kewajibannya

Ambon - Berita Maluku. Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Ambon selama tiga tahun, sejak 2003 hingga 2006 setelah dilakukan penandatangan kerja sama dengan perusahaan Asuransi Bumi Putra, tidak pernah menyetor kewajibannya.

"Selama tiga tahun PDAM Ambon tidak pernah menyetor yang namanya premi, kecuali dana aktif," kata Pimpinan Asuransi Bumi Putra Cabang Ambon, Pauline Hehanussa saat melakukan pertemuan dengan anggota Komisi II DPRD Kota Ambon di Ambon, Kamis (6/3/2014).

Dihadapan Ketua Komisi II Mardin Wally bersama enam anggota lainnya, Pauline mengatakan, yang disetor selama perjanjian kerja sama yang pertama hanya dana aktif sebesar Rp1.429.291.540, dan dana penerimaan pensiunan sebesar 677.021.856 dan dari dana itu berkembang menjadi Rp2.106.313.396.

Dengan demikian, kalau terjadi sesuatu dengan karyawan PDAM Ambon maka Bumi Putra lepas tangan karena memang tidak ada pembayaran karena memang tidak perna dilakukan pembayaran dari PDAM ke Bumi Putra.

Dia menjelaskan, dengan adanya persoalan hutang PDAM ke Bumi Putra terlalu tinggi hingga mencapai Rp8.000.000.000, dan dirasakan cukup berat oleh Direktur PDAM Ambon waktu itu (tahun 2006) maka dilakukan perhitungan baru dengan menaikan angka dari 12,5 persen menjadi 27 persen penyetorannya yang mencapai Rp36 juta setiap bulan.

Dengan demikian hasil pertemuan antara Komisi II DPRD Kota Ambon dengan PDAM yang seakan-akan Bumi Putra tidak melaksanakan pelayanan dengan baik kepada PDAM hal itu tidak benar.

"Kami telah melakukan pelayanan kepada PDAM sesuai dengan perjanjian kerja sama yang ditandatangani oleh kedua belah pihak," ujarnya.

Jadi keputusan yang baik, lanjutnya, dimana Pimpinan PDAM Ambon harus mensejahterakan karyawannya begitu juga dengan Bumi Putra harus memberikan pelayanan terbaik kepada nasabah.

Karena itu kalau dalam pertemuan DPRD dengan PDAM lalu dibilang tidak ada masalah hal itu keliru sebab ada masalah ditahun 2003 sampai tahun 2006.

Dia menambahkan, persoalan ini muncul kepermukaan akibat tiga orang karyawan PDAM yang harus menerima dana premi yang dibayarkan ternyata hanya dua orang saja yang mau menerimanya masing - masing saudara Josias dan Petrus dengan besaran mencapai Rp200 juta.

Sedangkan saudari Lenny Hatumena yang ditetapkan sebesar Rp142 juta tidak mau menerimanya dengan alasan perhitungan tidak sesuai dengan yang harus diterimanya. (ant/bm 10)

Berita Lain 2553941995880154505
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks