Panwas: KPU Ambon Tidak Transparan Lapor Dana Kampanye
http://www.beritamalukuonline.com/2014/03/panwas-kpu-ambon-tidak-transparan-lapor.html
Ambon - Berita Maluku. Ketua Panwas Kota Ambon, Paulus Titaley menilai KPU Kota Ambon tidak transparan dalam laporan dana awal kampanye 12 Partai Politik, karena belum menyampaikannya ke publik sesuai ketentuan yang berlaku.
"KPU Kota Ambon tidak proaktif menyediakan dokumen laporan dana awal kampanye 12 parpol dan Panwas kewalahan untuk menilai karena sampai saat ini laporan tersebut belum masuk," kata Paulus, di Ambon, Rabu (19/3/2014).
Menurut dia, untuk melakukan pengawasan dalam hal menilai kebenaran laporan dana kampanye dari peserta Pemilu Legislatif 9 April 2014 sudah sangat terlambat dan sesuai aturan Panwas diberikan kesempatan untuk memeriksa setelah Parpol mengembalikan perbaikan yang terakhir dari hasil penilaian KPU.
"Kami belum mendapatkan hasil penilaian KPU terhadap laporan dana awal kampanye yang dimasukkan oleh parpol pada 2 Maret 2014. Pertanyaannya, apakah KPU sudah menilai laporan tersebut atau tidak, sehingga kami belum bisa memberikan jawaban bahwa laporan tersebut sesuai aturan," ujarnya.
Ia menjelaskan, sesuai aturan bahwa parpol menyampaikan laporan dana awal kampanye ke KPU untuk dinilai dan hasil penilaian itu kalau ada yang kurang dikembalikan lagi ke parpol untuk diperbaiki, setelah itu parpol mengembalikannya lagi ke KPU.
"Alur laporan dokumen dana kampanye parpol seperti ini kami belum mendapatkanya sama sekali, padahal sudah beberapa kali kami minta, baik secara lisan maupun tertulis tetapi sampai saat ini belum diberikan," katanya.
Menurut dia, dokumen laporan dana kampaye parpol harus dimiliki oleh Panwas untuk dinilai secara komprehensif, ini dilakukan agar Panwas tidak dinilai sepihak memberikan penilaian apalagi KPU sudah menilainya.
"Bagi kami tidak ada batas waktu menunggu laporan tersebut karena dokumennya sudah ada di KPU," ucapnya.
Ia menambahkan, laporan dana kampanye parpol bukan rahasia negara yang perlu disembunyikan, karena sesuai aturan dana kampanye parpol harus diinformasikan ke publik, bahkan sampai saat ini KPU belum mempublikasikan ke media massa.
"Kami menilai KPU sengaja menutupi informasi tentang laporan awal dana kampanye parpol, dan ini bukan sikap yang benar," ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris KPU Kota Ambon, Poly Lekatompessy ketika dihubungi melalui telepon selulernya mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan sebagian laporan dana kempanye ke Panwas Kota Ambon, tetapi ada sebagian yang belum.
"Silahkan saja Panwas datang mengambilnya sendiri sebagai laporan dana kampanye parpol yang belum diberikan itu di Sekretariat KPU Kota Ambon, dan kami tidak punya kepentingan untuk menahan laporan tersebut," katanya. (ant/bm 10)
"KPU Kota Ambon tidak proaktif menyediakan dokumen laporan dana awal kampanye 12 parpol dan Panwas kewalahan untuk menilai karena sampai saat ini laporan tersebut belum masuk," kata Paulus, di Ambon, Rabu (19/3/2014).
Menurut dia, untuk melakukan pengawasan dalam hal menilai kebenaran laporan dana kampanye dari peserta Pemilu Legislatif 9 April 2014 sudah sangat terlambat dan sesuai aturan Panwas diberikan kesempatan untuk memeriksa setelah Parpol mengembalikan perbaikan yang terakhir dari hasil penilaian KPU.
"Kami belum mendapatkan hasil penilaian KPU terhadap laporan dana awal kampanye yang dimasukkan oleh parpol pada 2 Maret 2014. Pertanyaannya, apakah KPU sudah menilai laporan tersebut atau tidak, sehingga kami belum bisa memberikan jawaban bahwa laporan tersebut sesuai aturan," ujarnya.
Ia menjelaskan, sesuai aturan bahwa parpol menyampaikan laporan dana awal kampanye ke KPU untuk dinilai dan hasil penilaian itu kalau ada yang kurang dikembalikan lagi ke parpol untuk diperbaiki, setelah itu parpol mengembalikannya lagi ke KPU.
"Alur laporan dokumen dana kampanye parpol seperti ini kami belum mendapatkanya sama sekali, padahal sudah beberapa kali kami minta, baik secara lisan maupun tertulis tetapi sampai saat ini belum diberikan," katanya.
Menurut dia, dokumen laporan dana kampaye parpol harus dimiliki oleh Panwas untuk dinilai secara komprehensif, ini dilakukan agar Panwas tidak dinilai sepihak memberikan penilaian apalagi KPU sudah menilainya.
"Bagi kami tidak ada batas waktu menunggu laporan tersebut karena dokumennya sudah ada di KPU," ucapnya.
Ia menambahkan, laporan dana kampanye parpol bukan rahasia negara yang perlu disembunyikan, karena sesuai aturan dana kampanye parpol harus diinformasikan ke publik, bahkan sampai saat ini KPU belum mempublikasikan ke media massa.
"Kami menilai KPU sengaja menutupi informasi tentang laporan awal dana kampanye parpol, dan ini bukan sikap yang benar," ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris KPU Kota Ambon, Poly Lekatompessy ketika dihubungi melalui telepon selulernya mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan sebagian laporan dana kempanye ke Panwas Kota Ambon, tetapi ada sebagian yang belum.
"Silahkan saja Panwas datang mengambilnya sendiri sebagai laporan dana kampanye parpol yang belum diberikan itu di Sekretariat KPU Kota Ambon, dan kami tidak punya kepentingan untuk menahan laporan tersebut," katanya. (ant/bm 10)