Kasus RHL Pulau Kasa, Kejaksaan Maluku: Kami Tidak Pilih Kasih
http://www.beritamalukuonline.com/2014/03/kasus-rhl-pulau-kasa-kejaksaan-maluku.html
Ambon - Berita Maluku. Kejaksaan tinggi Maluku membantah menerapkan praktek "pilih kasih" dalam menangani kasus dugaan korupsi proyek Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) Pulau Kassa yang didanai APBD Kabupaten Seram Bagian Barat 2007 - 2008 senilai Rp1,6 miliar.
"Kami tidak 'pilih kasih' karena tersangka WP yang telah berstatus tahanan kota ternyata koperatif dalam menjalani pemeriksaan," kata Kepala Seksi Penerangan, Hukum dan Humas Kejati Maluku, Bobby Palapia saat dikonfirmasi di Ambon, Selasa (18/3/2014).
WP juga telah mengembalikan Rp317 juta dari kerugian negara dalam kapasitasnya sebagai rekanan berdasarkan audit BPKP Perwakilan Maluku sebesar Rp269,16 juta.
Sedangkan kerugian negara semuanya adalah Rp793,2 juta dari proyek Dinas Kehutanan SBB.
"Jadi kelebihan uang itu diamankan sebagai barang bukti dan tidak dikembalikan karena mempertimbangkan nantinya saat putusan hukum tetap kemungkinan ada denda maupun uang pengganti," ujar Bobby.
Tersangka berdasarkan pemeriksaan ternyata mengerjakan proyek dengan memanfaatkan perusahaan orang lain.
"Jaksa sedang menyiapkan dakwaan terhadap tersangka untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon," katanya.
Bobby mengakui, tersangka lainnya adalah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) YP sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon.
Hasil penyidikan terungkap keduanya melakukan perbuatan pengerjaan proyek di pulau Kassa sebagian besar fiktif.
Proyek tersebut berupa pengadaan 25.600 anakan kelapa, beringan, cemara dan ketapang yang ditanam di lahan seuas 100 hektare, namun ternyata hanya direalisasi 51 hektare.
Begitu pun jarak tanaman seharusnya enam meter, tetapi hasil peninjauan lapangan ternyata anakan ditanam dekat - dekat dan sebagian tidak atau hanya ditimbun di Pulau Kassa.
Pupuk yang seharusnya dibeli 39.000 Kg, ternyata pengadaannya hanya 6.000 Kg.
Proyek tersebut pun dikerjakan tanpa melalui mekanisme tender sebagamana Keppres No.80 tahun 2003.
Kontraktor juga ditunjuk langsung, padahal tidak miliki spesifikasi untuk pengadaan tanaman. (ant/bm 10)
"Kami tidak 'pilih kasih' karena tersangka WP yang telah berstatus tahanan kota ternyata koperatif dalam menjalani pemeriksaan," kata Kepala Seksi Penerangan, Hukum dan Humas Kejati Maluku, Bobby Palapia saat dikonfirmasi di Ambon, Selasa (18/3/2014).
WP juga telah mengembalikan Rp317 juta dari kerugian negara dalam kapasitasnya sebagai rekanan berdasarkan audit BPKP Perwakilan Maluku sebesar Rp269,16 juta.
Sedangkan kerugian negara semuanya adalah Rp793,2 juta dari proyek Dinas Kehutanan SBB.
"Jadi kelebihan uang itu diamankan sebagai barang bukti dan tidak dikembalikan karena mempertimbangkan nantinya saat putusan hukum tetap kemungkinan ada denda maupun uang pengganti," ujar Bobby.
Tersangka berdasarkan pemeriksaan ternyata mengerjakan proyek dengan memanfaatkan perusahaan orang lain.
"Jaksa sedang menyiapkan dakwaan terhadap tersangka untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon," katanya.
Bobby mengakui, tersangka lainnya adalah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) YP sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon.
Hasil penyidikan terungkap keduanya melakukan perbuatan pengerjaan proyek di pulau Kassa sebagian besar fiktif.
Proyek tersebut berupa pengadaan 25.600 anakan kelapa, beringan, cemara dan ketapang yang ditanam di lahan seuas 100 hektare, namun ternyata hanya direalisasi 51 hektare.
Begitu pun jarak tanaman seharusnya enam meter, tetapi hasil peninjauan lapangan ternyata anakan ditanam dekat - dekat dan sebagian tidak atau hanya ditimbun di Pulau Kassa.
Pupuk yang seharusnya dibeli 39.000 Kg, ternyata pengadaannya hanya 6.000 Kg.
Proyek tersebut pun dikerjakan tanpa melalui mekanisme tender sebagamana Keppres No.80 tahun 2003.
Kontraktor juga ditunjuk langsung, padahal tidak miliki spesifikasi untuk pengadaan tanaman. (ant/bm 10)