<subtitle>Kasus Pancing Tonda:</subtitle> Reskrimsus Polda Maluku Tindaklanjuti Surat BPK | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Kasus Pancing Tonda: Reskrimsus Polda Maluku Tindaklanjuti Surat BPK

Ambon - Berita Maluku. Reskrimsus Polda Maluku akan menindaklanjuti surat Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku yang menemukan adanya unsur kerugian negara dalam proyek pancing tonda Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) provinsi.

"Surat hasil audit investigasi BPK RI sudah kami terima dan sedang didalami," kata Direskrimsus Polda setempat, Kombespol Sulistyono di Ambon, Senin (17/3/2014).

Hasil audit investigasi ini menemukan adanya unsur kerugian negara sebesar Rp3 miliar dalam proyek pengadaan pancing tonda DKP Provinsi Maluku tahun anggaran 2011.

Namun sejak bulan lalu, Polda Maluku belum dapat menetapkan Kadis DKP setempat, Bastian Mainassy sebagai tersangka karena harus mengikuti mekanisme yang berlaku.

Menurut Sulistyono, BPK RI Perwakilan Maluku harus menyerahkan hasil auditnya ke BPK RI Pusat baru diserahkan ke Barsekrim Mabes Polri dan dilanjutkan ke Reskrimsus Polda.

"Awalnya kami menerima hasil audit itu di bawah tangan alias tidak resmi, tapi mekanismenya harus dipatuhi," katanya.

Sulistyono juga mengakui tindakan Kadis DKP yang mengembalikan uang sebesar Rp3 miliar, sesuai besaran kerugian negara yang ditemukan BPK RI tidak akan mengurangi dugaan korupsinya.

"Dugaan kerugian negara senilai Rp3 miliar dari proyek pengadaan pancing tonda tahun anggaran 2011 memang sudah dikembalikan Bastian Mainassi selaku kadis, tapi bukan berarti persoalan hukumnya tuntas," katanya. (ant/bm 10)
Utama 6142822247494630806
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks