KPID-KPU Maluku Tandatangani MoU
http://www.beritamalukuonline.com/2014/03/kpid-kpu-maluku-tandatangani-mou.html
Ambon - Berita Maluku. Komisi penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku, Senin (17/3) di Hotel Manise menandatangani Memorandum Of Understandng (MoU) tentang pengaturan dan pengawasan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye.
Gubernur Maluku, Said Assagaf dalam sambutannya yang dibacakan Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Suryadi Sembiring mengatakan, dalam upaya mewujudkan Pemilihan Umum yang berkualitas merupakan tanggung jawab bersama, baikpenyelenggara pemilu, pengawas pemilu, pimpinan partai politik, pemuka agama, pemuka masyarakat, tokoh pemuda, dan yang tidak kalah pentingnya partisipasidan kesadaran seluruh masyarakat.
"MoU dilakukan dalam rangka mendukung, membantu, dan mewujudkan keberhasilan pemilu yang berkualitas sebagai harapan kita semua," kata Sembiring.
Dikatakan, suksesnya penyelenggaraan pemilihan anggota Legislatif dan Pemilihan Presiden dan wakil Presiden sangat tergantung dari kesiapan seluruh elemen pendukung pemilu. KPU pada semua level sebagai institusi penyelenggara pemilu, panwaslu, pemda, pers, dan dukungan kuat dari seluruh komponen masyarakat.
"Sinergitas unsur penyelenggara dan pengawas senantiasa dibutuhkan demi terwujudnya pemilu yang diharapkan," jelasnya.
Menurutnya, MoU yang ditandatangani menjadi acuan bersama KPID, KPU Maluku dan partai politik agar mematuhi butir-butir yang telah disepakati dalam MoU tersebut.
"Pemprov beri apresiasi terhadap kerjasama yang telah dibangun. Saya yakin kerjasama ini bermanfaat bagi masyarakat karena terkandung proses edukasi, sosialisasi, pelatihan, dan penyuluhan bersama segala pemangku kepentingan penyiaran dan masyarakat umum khususnya dibidang pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye pemilu," ujarnya.
Dirinya berharap pemilu ysng berkualitas dapat diwujudkan bersama.
Sementara itu Ketua KPID maluku, M. Asiz Tunny mengatakan MoU yang dilakukan memiliki makna strateggis dalam pengaturan dan pengawasan pemberitaan penyiaran iklan kampanye, karena masing-masing lembaga memiliki keterbatasan kewenangan.
"KPU memiliki keterbatasan untuk mengontrol lembaga penyiaran televisi dan radio dalam menyiarkan berita dan iklan kampanye, sedangkan KPID tiodak bisa mengawasi peserta pemilu dan tim kampanye karena hal itu bukan ranah kami," ungkapnya.
Dirinya berharap lewat nota kesepahaman antar kedua lembaga dapat mengatur regulasi tentang kampanye di media elektronik baik televisi maupun radio.
"Hal ini dapat mencegah adanya pelanggaran demi tercapainya pemilu yang bersih, mengingat kampanye melalui media masa rawan terjadi pelanggaran," tandasnya. (Mia Latukolan)
Gubernur Maluku, Said Assagaf dalam sambutannya yang dibacakan Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Suryadi Sembiring mengatakan, dalam upaya mewujudkan Pemilihan Umum yang berkualitas merupakan tanggung jawab bersama, baikpenyelenggara pemilu, pengawas pemilu, pimpinan partai politik, pemuka agama, pemuka masyarakat, tokoh pemuda, dan yang tidak kalah pentingnya partisipasidan kesadaran seluruh masyarakat.
"MoU dilakukan dalam rangka mendukung, membantu, dan mewujudkan keberhasilan pemilu yang berkualitas sebagai harapan kita semua," kata Sembiring.
Dikatakan, suksesnya penyelenggaraan pemilihan anggota Legislatif dan Pemilihan Presiden dan wakil Presiden sangat tergantung dari kesiapan seluruh elemen pendukung pemilu. KPU pada semua level sebagai institusi penyelenggara pemilu, panwaslu, pemda, pers, dan dukungan kuat dari seluruh komponen masyarakat.
"Sinergitas unsur penyelenggara dan pengawas senantiasa dibutuhkan demi terwujudnya pemilu yang diharapkan," jelasnya.
Menurutnya, MoU yang ditandatangani menjadi acuan bersama KPID, KPU Maluku dan partai politik agar mematuhi butir-butir yang telah disepakati dalam MoU tersebut.
"Pemprov beri apresiasi terhadap kerjasama yang telah dibangun. Saya yakin kerjasama ini bermanfaat bagi masyarakat karena terkandung proses edukasi, sosialisasi, pelatihan, dan penyuluhan bersama segala pemangku kepentingan penyiaran dan masyarakat umum khususnya dibidang pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye pemilu," ujarnya.
Dirinya berharap pemilu ysng berkualitas dapat diwujudkan bersama.
Sementara itu Ketua KPID maluku, M. Asiz Tunny mengatakan MoU yang dilakukan memiliki makna strateggis dalam pengaturan dan pengawasan pemberitaan penyiaran iklan kampanye, karena masing-masing lembaga memiliki keterbatasan kewenangan.
"KPU memiliki keterbatasan untuk mengontrol lembaga penyiaran televisi dan radio dalam menyiarkan berita dan iklan kampanye, sedangkan KPID tiodak bisa mengawasi peserta pemilu dan tim kampanye karena hal itu bukan ranah kami," ungkapnya.
Dirinya berharap lewat nota kesepahaman antar kedua lembaga dapat mengatur regulasi tentang kampanye di media elektronik baik televisi maupun radio.
"Hal ini dapat mencegah adanya pelanggaran demi tercapainya pemilu yang bersih, mengingat kampanye melalui media masa rawan terjadi pelanggaran," tandasnya. (Mia Latukolan)